Depok, infoDKJ.com | Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah di Perumahan Raisha 3, Sawangan, Kota Depok, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Kuasa hukum dari Dragon Law Firm, yang mewakili korban bernama Ibu Cipta, telah menghadiri panggilan resmi penyidik Polres Depok pada Jumat (3/9/2025) untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ibu Cipta datang ke ruang penyidikan didampingi oleh Anton Trianto, SH, dan Agus Murdani selaku paralegal dari Dragon Law Firm. Kehadiran mereka menjadi bentuk nyata perjuangan warga negara dalam menegakkan hak dan mencari keadilan melalui jalur hukum.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Anton Trianto, SH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan harapannya agar proses hukum di Polres Depok berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
“Ini bukan sekadar perkara pribadi, tetapi soal keadilan yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas, terutama terkait kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan aman,” ujarnya.
Anton juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pengembang properti yang masih rawan terhadap dugaan manipulasi dan penipuan.
“Langkah hukum yang ditempuh klien kami merupakan bentuk keberanian warga sipil untuk menegakkan keadilan dan memperjuangkan perlindungan konsumen di sektor perumahan,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga tuntas.
“Kami berharap Polres Depok menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun, demi tegaknya supremasi hukum,” tutup Anton.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi properti dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan serta izin pengembang diverifikasi secara hukum.
Sumber: Dragonlawfirm.com