Jakarta, infoDKJ.com | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hasil penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas minyak sawit mentah (CPO), pada Minggu (19/10/2025) di Jakarta.
Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sekaligus menjadi capaian penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemulihan kerugian negara ini. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum serta menjaga kepentingan rakyat dan negara.
“Kita harus menegakkan hukum dengan tegas, tanpa pandang bulu. Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus kembali kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti yang diserahkan merupakan hasil dari proses penyidikan dan penyitaan aset dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pelaku di sektor industri minyak sawit. Nilai pemulihan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kami bekerja secara profesional dan berintegritas,” tegas Burhanuddin.
Penyerahan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Kementerian Keuangan, untuk kemudian digunakan dalam program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.
Kegiatan ini menjadi simbol sinergi kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, sekaligus menegaskan tekad Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(Mustofa)