Sidoarjo, infoDKJ.com | Dugaan manipulasi dalam proses uji KIR kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah kendaraan milik perusahaan ternama berinisial PT SPT diduga dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah hadir di lokasi pengujian.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan indikasi bahwa foto kendaraan dalam sistem uji berkala hanya diganti nomor polisi (nopol) tanpa melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga dilakukan untuk merekayasa kelayakan kendaraan agar tetap mendapat status “lulus uji”, meski tidak memenuhi prosedur resmi.
Padahal, kewajiban uji KIR telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diuji berkala demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo.
“Kalau benar kendaraan bisa dinyatakan lulus hanya dengan mengganti foto dan nopol, itu jelas bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada keterlibatan pejabat di tingkat UPT yang harus segera diperiksa,” tegas Baihaki Akbar, S.E., S.H., Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia, kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Baihaki menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
“Kendaraan yang tidak diuji tapi tetap beroperasi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.
AMI mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo, yang diduga mengetahui atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi.
“Kalau benar ada permainan, itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pembiaran di tengah upaya pemerintah membangun sistem transportasi yang transparan dan akuntabel,” tambah Baihaki.
Kasus ini turut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas sistem digitalisasi e-KIR, yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem tertutup dan bebas manipulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo terkait dugaan tersebut.
Sumber: AMI
