JAKARTA, infoDKJ.com | Seorang nenek diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Selasa (11/11/2025).
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan para pedagang pasar yang sebelumnya sudah beberapa kali menerima uang palsu dari nenek tersebut. Berdasarkan keterangan saksi mata, nenek itu kerap berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.
“Beberapa hari lalu dia sudah pakai uang palsu, jadi kami para pedagang sepakat kalau dia datang lagi, langsung kami awasi,” ujar salah satu pedagang.
Benar saja, pada hari kejadian, sang nenek kembali berbelanja dengan uang palsu. Para pedagang yang sudah siaga langsung mengonfirmasi kebenaran uang tersebut, dan setelah terbukti palsu, mereka segera mengamankan serta menyerahkannya kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.
Dalam pemeriksaan awal, nenek itu mengaku memperoleh uang palsu dari seseorang dengan harga Rp50 ribu per lembarnya.
“Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu saya beli dari seseorang, katanya buat belanja saja,” tutur nenek tersebut saat dimintai keterangan.
Kapolsek Kebon Jeruk membenarkan kejadian ini dan menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
“Benar, kami sudah amankan seorang perempuan lanjut usia yang diduga mengedarkan uang palsu. Saat ini masih diperiksa intensif. Kami juga sedang memburu pemasok utamanya,” ujar pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Barat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi, terutama di pasar tradisional.
(Red)
