Kota Probolinggo, infoDKJ.com — Kamis, 27 November 2025
Dugaan praktik uji KIR siluman di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengesahan uji KIR tanpa pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kota Probolinggo.
Praktik ini disebut berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara sistematis oleh oknum petugas. Kendaraan tidak hadir saat uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus uji KIR.
AMI Kecam Keras Dugaan Penyimpangan
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan membahayakan keselamatan publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak diuji tapi diberikan sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” ujar Baihaki.
Baihaki menegaskan praktik KIR siluman merupakan penyalahgunaan wewenang dan bukti lemahnya pengawasan internal Dishub. Ia mendesak Wali Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat terkait jika terbukti lalai atau membiarkan praktik tersebut.
“Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum terlibat harus dicopot dan diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” tambahnya.
Bukti Manipulasi dan Dugaan Terstruktur
AMI mengaku menerima laporan adanya manipulasi data kendaraan, termasuk penggunaan foto yang sama dengan nomor rangka dan nomor mesin yang diganti untuk menyamarkan proses ilegal.
Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan praktik tersebut terjadi bukan tanpa sepengetahuan atasan.
“Kami hanya ikut perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak-pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ungkapnya.
Dishub Probolinggo Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya media untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan juga belum mendapat respons.
AMI Akan Terus Mengawal Kasus
Baihaki menegaskan AMI akan mengawal kasus ini demi keselamatan lalu lintas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak terulang. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari pelaku transportasi dan masyarakat sipil, yang menuntut reformasi menyeluruh pada sistem pengujian KIR di Kota Probolinggo.
Sumber: AMI


