Malang, infoDKJ.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik penyimpangan serius dalam proses uji KIR kendaraan bermotor. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengujian kendaraan tanpa kehadiran fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Malang.
Dugaan praktik curang tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang mengawal transparansi pemerintahan. Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, mengecam keras dugaan penyimpangan itu dan mendesak pencopotan pejabat yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami sangat geram. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami minta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum terlibat dicopot dan dipecat,” tegas Kukuh Setya, Jumat (28/11/2025).
Modus: Uji KIR Tanpa Kendaraan Hadir
Kukuh menjelaskan bahwa uji KIR tanpa kehadiran fisik kendaraan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, mengingat uji KIR bertujuan memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan lalu lintas. Ia mengaku praktik tersebut telah berlangsung lama dan sebelumnya sudah ia laporkan, namun tidak ada langkah tegas dari pihak UPT.
“Hal ini sudah berjalan cukup lama. Saya sudah menyampaikan kepada pihak UPT, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Menurut Kukuh, oknum petugas diduga menggunakan foto kendaraan yang sama untuk proses verifikasi, lalu mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Dengan cara ini, kendaraan yang tidak pernah muncul di lokasi pengujian tetap bisa mendapatkan sertifikat laik jalan.
“Kami sudah memiliki bukti kuat, termasuk nama-nama perusahaan yang diduga memakai jasa praktik ilegal ini. Jika tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Potensi Bahaya dan Lemahnya Pengawasan
Kukuh menuturkan, praktik ini tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kendaraan yang tidak laik jalan dapat beroperasi di jalan raya dan menimbulkan risiko kecelakaan.
Ia meminta Bupati Malang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur turun tangan langsung mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Jangan hanya menegur. Tindak tegas dan transparan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Pengakuan Internal dan Minimnya Respons Resmi
Informasi lain menyebutkan, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang kini sedang mengecek sistem pengujian KIR. Namun langkah itu dinilai belum cukup untuk mengungkap akar masalah yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di internal Dishub.
Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya bahkan membenarkan adanya praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan atas “perintah atasan” dengan alasan mempercepat administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi juga belum mendapat respons dari pejabat terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pelaku transportasi dan pemerhati kebijakan publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengujian kendaraan dan memastikan praktik serupa tidak terulang.
Sumber: AMI


