Jayapura, Papua — infoDKJ.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), secara resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gercin Indonesia 6 Provinsi di Tanah Papua, yang berlangsung di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jumat (2/11/2031).
Rakornas yang mengusung tema “Meneguhkan Persatuan dan Mendorong Transformasi Pembangunan di 6 Provinsi Tanah Papua Menuju Indonesia Emas 2045” ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis bagi arah kebijakan pembangunan Papua ke depan.
Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Otsus Papua
Dalam pernyataan politiknya, HYU menegaskan perlunya perhatian serius pemerintah pusat terhadap pembangunan di enam provinsi di Tanah Papua, terutama melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Isu Papua itu sangat sensitif. Bukan hanya di tingkat lokal dan nasional, tetapi sudah menjadi isu global internasional. Karena itu, pendekatan pembangunan tidak boleh setengah hati,” tegas HYU.
Rekomendasi paling menonjol dari Rakornas adalah usulan pembentukan Kementerian Otonomi Khusus (Kementerian Otsus Papua) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut HYU, kementerian khusus ini akan mempercepat penanganan persoalan strategis Papua secara lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab.
Struktur Kementerian Otsus yang diusulkan meliputi:
- Dirjen Infrastruktur
- Dirjen Kesehatan
- Dirjen Ekonomi Kerakyatan
- Dirjen Pendidikan
- Dirjen Masyarakat Adat Papua
“Struktur ini dibentuk agar seluruh persoalan utama Papua ditangani secara fokus dan terintegrasi. Tujuannya satu: mempercepat kesejahteraan orang asli Papua,” jelasnya.
Nilai BP3OKP dan Komite Otsus Gagal Fungsi
Dalam kesempatan itu, HYU juga menyoroti BP3OKP, lembaga yang dibentuk melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 pada masa Presiden Joko Widodo. Ia menilai lembaga tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Papua.
“BP3OKP tidak berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Papua. Yang terlihat justru pemborosan anggaran negara tanpa hasil yang signifikan,” kritik HYU.
Ia juga menyinggung Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua berdasarkan Keppres Nomor 110/P Tahun 2025 yang diketuai Wakil Presiden, tetapi dinilai hanya menambah struktur tanpa fungsi optimal.
“Ibaratnya kaya struktur tapi miskin fungsi. Ini pemborosan anggaran yang seharusnya dapat digunakan langsung untuk rakyat,” ujarnya.
Usul Pembubaran Dua Lembaga dan Peleburan ke Kementerian Otsus
Atas dasar itu, HYU menegaskan perlunya membubarkan BP3OKP dan Komite Eksekutif Otsus, kemudian melebur fungsi keduanya ke dalam Kementerian Otsus Papua yang diusulkan.
Menurutnya, sistem ini lebih efektif, efisien, dan berorientasi langsung pada manfaat bagi masyarakat Papua.
Sebagai analogi, HYU menyebut pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang dianggap penting untuk mengurus pelayanan jemaah Indonesia. (YD)


