Jakarta Selatan, infoDKJ.com | Insiden pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata yang berujung pada tewasnya korban bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini membuka kembali tabir rantai kekerasan dalam praktik penarikan kendaraan, dugaan keterlibatan oknum aparat, serta peran perusahaan pembiayaan yang selama ini luput dari sorotan hukum.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH PIJAR) menilai, tragedi tersebut merupakan akumulasi persoalan struktural yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa penanganan serius.
Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, S.H., M.H., menyatakan bahwa pendekatan hukum yang setengah hati hanya akan melanggengkan kekerasan dan ketidakadilan di ruang publik.
“Jika aparat hanya memproses pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor-aktor di belakangnya, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan pengalihan isu,” tegas Madsanih.
Kematian, Kerusuhan, dan Pengrusakan: Fakta yang Tak Bisa Dipisahkan
Berdasarkan informasi yang berkembang, pengeroyokan tersebut memicu bentrok lanjutan serta perusakan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian. Fakta ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bukan spontan, melainkan telah mengandung ketegangan laten yang lama terpendam.
YLBH PIJAR menilai, penanganan kasus ini harus melihat keterkaitan antara praktik penagihan oleh matel, respons kekerasan di lapangan, dan pembiaran sistemik oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi.
Sorotan terhadap Dugaan Oknum Aparat
Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin aparat negara.
“Tidak boleh ada tameng institusi. Oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses pidana, bukan hanya etik,” ujar Madsanih.
Menurut YLBH PIJAR, kegagalan menindak tegas oknum aparat justru akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Perusahaan Pembiayaan: Aktor yang Kerap Tak Tersentuh
Dalam praktik penarikan kendaraan, peran perusahaan pembiayaan dinilai kerap berada di balik layar, namun jarang dimintai pertanggungjawaban. Padahal, kuasa penarikan yang diberikan kepada pihak ketiga menjadi salah satu pemicu konflik di lapangan.
YLBH PIJAR mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri alur pemberian kuasa, kontrak kerja sama, serta standar operasional perusahaan pembiayaan yang diduga memfasilitasi praktik penagihan bermasalah.
“Jika tidak ada efek jera bagi korporasi, maka kekerasan serupa akan terus berulang. Jangan hanya menghukum pekerja lapangan,” kata Madsanih.
Ujian bagi Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan. YLBH PIJAR menilai, publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas, terukur, dan menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses, tanpa pandang bulu,” tegas Madsanih.
Pengawalan dan Tuntutan Transparansi
YLBH PIJAR memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan.
Bagi YLBH PIJAR, tragedi di Kalibata harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap praktik penarikan kendaraan, relasi aparat dengan pihak swasta, serta komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Sumber: pijarjakarta.info


