JENEPONTO, infoDKJ.com | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Basir, SE, setelah dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, dan dihadiri oleh lima anggota BK. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Jeneponto, Karaeng Daming, yang akrab disapa Kardam, sekaligus anggota DPRD dari Partai Ummat.
Dalam rapat tersebut, Badan Kehormatan membahas laporan masyarakat terkait isu dugaan nikah siri yang dituduhkan kepada Muhammad Basir, SE. Namun, setelah melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman materi laporan, BK DPRD menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti maupun keterangan yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil rapat internal dan kajian Badan Kehormatan, laporan terkait Saudara Muhammad Basir, SE dinyatakan ditutup karena tidak cukup bukti,” ujar perwakilan BK DPRD Jeneponto kepada awak media.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto memastikan bahwa penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. BK DPRD juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan lembaga, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.
Penyampaian hasil rapat ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan kelembagaan kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto.
#JenepontoBahagia
(Asriel)


