Jakarta Barat, infoDKJ.com | Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Hikmah Tomang menggelar Pengajian Dhuha Bulanan bertema Fiqih Pra Ramadhan oleh Ustadz Dr. Muhib Rosyidi, MA., di Masjid Baitul Hikmah Perguruan Muhammadiyah Tomang, Jl. Gelong Baru no.21A Jakarta Barat pada Sabtu (23/01/2026).
"Tak terasa bulan suci Ramadhan 1447 H sebentar lagi akan tiba dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan tahun ini jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 dan awal Syawal pada hari Jum'at, 20 Maret 2026," ujar H. Suhada, Ketua DKM saat sambutan membuka acara pengajian.
Berpuasa dan mengisi hari-hari bulan Ramadhan dengan serangkaian amal ibadah; tarawih, tadarus, taklim, dan amal ibadah lainya merupakan keinginan setiap orang yang jiwanya dibalut dengan iman dan takwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Antusias umat Islam di Indonesia tampak tidak berkurang, bahkan bisa jadi tambah semangat menjemput bulan penuh ampunan (maghfirah) ini.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Surat Al-Baqarah ayat 183).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallama bersabda:
قَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم : شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا
Artinya, “Sahabat bertanya, ‘Kabarkan kepada saya puasa apa yang diwajibkan bagi saya?’ Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallama menjawab, ‘Puasa bulan Ramadhan, kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu' (sunnah),’” (HR Al-Bukhari).
"Sejarah disyariatkan puasa Ramadhan di mulai sejak tanggal 10 Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah atau pada saat setelah umat Islam diperintahkan untuk memindahkan arah kiblat dari sebelumnya Masjid Al-Aqsa, Palestina ke arah Masjidil Haram, Makkah," terang Dr. Muhib.
Dalam ketentuan fiqih, umat Islam boleh memulai puasanya bisa dengan cara:
1). Menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
2). Dihitung dengan cara melihat hilal (tanggal) bulan Ramadhan. Jika terjadi mendung, awan, asap, debu dan lain-lain, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari (sebagaimana poin 1). Informasi terlihatnya bulan boleh berdasarkan keterangan dari satu atau dua orang laki-laki yang dinilai adil. (Muhammad Az-Zuhri, As-Sirajul Wahhaj, 164).
3). Pemerintah telah menetapkan (itsbat) awal bulan Ramadhan berdasarkan persaksian orang yang melihat bulan.
Kewajiban Qadha Puasa Sebelum memasuki bulan Ramadhan 1441 H tahun, orang yang mempunyai utang puasa harus segera menggantinya (qadha) sebelum Ramadhan tahun ini tiba. Jika tidak segera mengganti utang puasa tahun kemarin, padahal ia mampu melaksanakannya hingga sampai masuk bulan Ramadhan tahun sekarang, maka konsekuensinya di samping kewajiban qadha puasanya, ia juga wajib bayar fidyah (tebusan) dengan cara memberi makanan kepada orang fakir/orang miskin sesuai hitungan hari puasa yang ia tinggalkan.
Ukuran fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin adalah 1 mud= 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah dalam bentuk beras merupakan pendapat mayoritas ulama.
"Ada juga ulama yang memperbolehkan bayar fidyah dalam bentuk uang jika hal itu dipandang lebih maslahat dan bermanfaat untuk menutupi kebutuhan fakir miskin yang menerima fidyah," tutup Ustadz Dr. Muhib. (AZN)



