DEPOK, infoDKJ.com | Seorang perempuan berinisial CA (41) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Sendang Agung, Kota Depok, pada Kamis (2/1/2026) sekitar pukul 18.59 WIB. Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Saputra alias Lintang Kusuma, yang diduga merupakan pasangan dari pelapor.
Pelapor menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya baru pulang dari rumah sakit dan meminta terlapor untuk merawat anak mereka. Permintaan tersebut diduga memicu pertengkaran. Dalam kondisi tersebut, terlapor disebut menarik dan memutar tangan pelapor secara tiba-tiba hingga menyebabkan rasa sakit dan luka lebam pada jari tengah serta jari telunjuk tangan kiri.
Pelapor juga mengaku mengalami tindakan lanjutan berupa pemukulan, jambakan, serta dibenturkan ke tembok, yang mengakibatkan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan tegas.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak kepolisian, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun terhadap perempuan lain,” ujar pelapor.
Pihak Polres Metro Depok menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. (**)



