Jeneponto, infoDKJ.com | Pada 31 Desember 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) secara resmi telah merilis Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Indeks ini merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan tata kelola data pemerintah daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data. Kabupaten Jeneponto meraih nilai Indeks SDI yaitu 48.40, nilai Indeks SDI ini berada diatas nilai rata rata kabupaten/kota se-Indonesia yaitu 47.99.
Menanggapi rilis tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Achmad, SP, M.Adm.Pemb, menyampaikan bahwa rilis Indeks SDI diterima oleh Kominfo pada tanggal 10 Januari 2026. Penilaian Indeks SDI Kabupaten/Kota/Provinsi dilaksanakan untuk menilai penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tahun sebelumnya.
Menurut Achmad, capaian Indeks SDI merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah serta mitra pembina data.
“Indeks Satu Data Indonesia ini adalah hasil kerja kolaboratif antara Bappeda sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Statistik sebagai Walidata, BPS sebagai Pembina Data Statistik, serta seluruh OPD (Organisasi Perangkat Dearah) sebagai produsen data,” ujar Achmad.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia Daerah Kabupaten Jeneponto terus diarahkan untuk memastikan data pembangunan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan dapat dibagi-pakaikan.
“Sebagai Walidata Daerah, kami berkomitmen memastikan data yang dikumpulkan oleh OPD memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah,” tambahnya.
Menurut Achmad, hasil Indeks SDI Tahun 2024 juga menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan, khususnya pada penguatan proses pengumpulan dan pengelolaan data sektoral di lingkungan OPD.
“Hasil evaluasi dari Bappenas ini tidak semata-mata dilihat sebagai capaian angka, tetapi sebagai dasar pembelajaran untuk perbaikan ke depan. Kami akan terus meningkatkan pendampingan kepada OPD untuk menyelenggarakan Satu Data Daerah sesuai Amanah Peraturan Bupati no. 10 Tahun 2025 tentang Satu Data Derah, serta mendorong kepatuhan terhadap mekanisme Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital pemerintahan daerah dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Achmad.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis bahwa melalui penguatan koordinasi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
# Jeneponto bahagia
(Asriel)


