BLITAR, infoDKJ.com | Ketegasan aparat penegak hukum di Blitar dipertanyakan. Penasehat Hukum senior, Haryono, S.H., M.H., secara terbuka mendesak Kapolres Blitar dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar untuk segera menghentikan praktik "pingpong" berkas perkara yang telah menyandera kepastian hukum selama enam tahun.
Dua laporan polisi yakni LP-B/59/XI/1.11/2019 /JATIM /RES BLT, tanggal 11 November 2019 dan LP-B/66/XII/RES 1.11/2019/JATIM/RES BLITAR, Tanggal 16 Desember 2019, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Suharti dan Imam Kalimi, hingga kini belum menyentuh meja hijau. Meski dalam kurun 2023-2025 penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, proses hukum tersebut justru terjebak dalam siklus P-19 ( pengembalian berkas ) yang tak berujung.
" Masyarakat Jangan Diberi Janji, Tapi Kepastian !"
Dalam pernyataannya kepada awak media, Haryono mengecam lambatnya koordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Blitar dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Blitar.
" Klien kami sudah melapor sejak 2019. Sekarang sudah 2026. Ini bukan lagi soal mencari keadilan, tapi soal profesionalisme lembaga. Alasan Jaksa selalu mengembalikan berkas (P-19) dan penyidik yang tidak mampu memenuhi petunjuk selama bertahun-tahun adalah potret buram penegakan hukum di Blitar," ujar Haryono dengan nada tinggi, Senin (5/1/2026).
Ujian Bagi KUHAP Baru (UU 20/2025)
Haryono menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), tidak ada lagi ruang bagi ego sektoral. Pasal 58,59,60,61 dan 62 undang-undang tersebut secara eksplisit memerintahkan adanya koordinasi substantif.
" UU 20/2025 sudah berlaku. Roh dari undang-undang ini adalah menghilangkan bolak-balik berkas. Jaksa dan Penyidik harus duduk satu meja secara substantif. Kalau berkas kurang, tunjukkan di mana, lengkapi bersama. Jangan jadikan P-19 sebagai alasan untuk menggantung perkara orang," tegas advokat dari Kantor Hukum Haryono & Partners ini.
Desakan untuk Kapolres dan Kajari
Secara khusus, Haryono meminta Kapolres Blitar dan Kajari Blitar memberikan perhatian khusus pada dua LP ini. Ia menilai jika perkara yang sudah memiliki empat tersangka saja tidak bisa P-21 selama tiga tahun (2023-2026), maka ada sesuatu yang tidak beres dalam proses komunikasinya.
" Saya mendesak Kapolres dan Kajari Blitar: Tuntaskan perkara ini segera! Jangan biarkan status tersangka hanya jadi hiasan kertas tanpa kepastian penuntutan. Masyarakat Blitar butuh bukti bahwa hukum tidak sedang 'bermain-main' dengan waktu," pungkasnya. ( Rls/Ich )


