JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, memfasilitasi mediasi antara warga dan pengelola kafe di wilayah Kelapa Dua. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus memelihara keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga RT 002 RW 02 Kelurahan Kelapa Dua terkait aktivitas operasional kafe di lingkungan permukiman. Kegiatan digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 15.00 WIB di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Kelapa Dua.
Rapat mediasi melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Camat Kebon Jeruk H. Agus Mulyadi, S.E., M.H., perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Lurah Kelapa Dua Elfin Ridho Putra beserta jajaran, Ketua RW 02 dan RT 002, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), pihak pengelola kafe, serta perwakilan warga.
Pemerintah Jembatani Kepentingan Warga dan Pelaku Usaha
Camat Kebon Jeruk H. Agus Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjembatani kepentingan warga dan pelaku usaha agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan lingkungan.
“Pemerintah hadir untuk menjembatani kepentingan warga dan pelaku usaha agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan lingkungan. Semua persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan cara yang merugikan salah satu pihak,” ujar Agus Mulyadi.
Senada dengan itu, Lurah Kelapa Dua Elfin Ridho Putra menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menampung serta menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme dialog yang terbuka dan konstruktif.
“Mediasi ini kami harapkan menjadi ruang komunikasi yang baik antara warga dan pengelola usaha, sehingga dapat ditemukan solusi bersama yang tetap menjaga ketenteraman lingkungan tanpa mengesampingkan aktivitas usaha,” kata Elfin.
Kesepakatan Operasional Kafe
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin sebagai langkah penyelesaian. Salah satu poin utama adalah perubahan konsep operasional kafe dari outdoor menjadi indoor proper, guna meminimalkan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Pemerintah Kelurahan Kelapa Dua menegaskan bahwa hasil mediasi ini akan menjadi dasar pengambilan langkah selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Yansen)



