Jeneponto, infoDKJ.com | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Penyelidikan tersebut mulai dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada sejumlah kegiatan fisik yang diduga tidak dikerjakan sesuai peruntukannya.
Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami laporan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Bontomate’ne,” ujar Ipda Nurhadi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini dua oknum aparat desa telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, pemanggilan Kepala Desa Bontomate’ne masih dalam tahap penyusunan jadwal pemeriksaan.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ipda Nurhadi.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa, khususnya di Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
#JenepontoBahagia
(Asriel)


