https://www.facebook.com/share/1HJz5SHBRh/
Di antara persoalan yang muncul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, salah satu yang paling sering dibicarakan adalah tanah Fadak. Isu ini kerap dipersepsikan sebagai konflik personal, padahal dalam sumber-sumber sejarah awal, lebih tepat dipahami sebagai perbedaan ijtihad dalam mengelola amanah Nabi pada masa transisi kepemimpinan.
𝗔𝗽𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗙𝗮𝗱𝗮𝗸?
Fadak adalah sebuah kawasan subur dekat Khaibar yang diperoleh Rasulullah ﷺ tanpa peperangan. Karena itu, statusnya bukan ghanimah, melainkan fay’, sebagaimana dijelaskan dalam:
“Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya … maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.”
(QS. al-Hasyr: 6–7)
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa harta fay’ berada di bawah otoritas Rasulullah ﷺ untuk dikelola demi kepentingan umat, bukan sebagai harta pribadi yang bebas diwariskan.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗙𝗮𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗡𝗮𝗯𝗶 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽
Riwayat-riwayat sejarah menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengelola Fadak untuk kebutuhan sosial, termasuk:
• fakir miskin
• ibnu sabil
• dan kebutuhan keluarga beliau secukupnya
Hal ini dicatat oleh sejarawan seperti Ibn Sa‘d dalam Ṭabaqat al-Kubra dan al-Baladzuri dalam Futuḥ al-Buldan. Selama Nabi ﷺ hidup, tidak ada sengketa karena otoritas beliau diterima oleh semua pihak.
𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘁𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗳𝗮𝘁 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 ﷺ
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, muncul pertanyaan baru: siapa yang berwenang melanjutkan pengelolaan harta fay’ tersebut?
Di sinilah terjadi perbedaan ijtihad.
Menurut riwayat sahih dalam literatur Sunni, Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu berpegang pada hadis:
“Kami para nabi tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.”
(HR. al-Bukhari no. 3092; Muslim no. 1759)
Berdasarkan hadis ini, Abu Bakar RA berpandangan bahwa Fadak tidak diwariskan sebagai milik pribadi, tetapi tetap dikelola negara untuk tujuan sosial sebagaimana dilakukan Rasulullah ﷺ.
𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗙𝗮𝘁𝗶𝗺𝗮𝗵 𝗮𝘇-𝗭𝗮𝗵𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗶𝘄𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵
Riwayat sahih mencatat bahwa Fatimah az-Zahra RA mendatangi Abu Bakar RA untuk meminta penjelasan mengenai status dan kelanjutan pengelolaan harta Rasulullah ﷺ, termasuk Fadak. Dalam perspektif keluarga Nabi, persoalan ini dipahami sebagai bagian dari amanah yang sebelumnya dikelola langsung oleh Rasulullah ﷺ, sehingga muncul perbedaan ijtihad mengenai mekanisme kelanjutannya.
Perbedaan tersebut dipahami dalam dua kerangka utama:
• sebagai hak pengelolaan atas harta fay’ sebagaimana praktik Rasulullah ﷺ semasa hidupnya
• atau, menurut sebagian riwayat dalam tradisi Syiah, sebagai hibah yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada Fatimah semasa hidup beliau
Riwayat mengenai dialog ini tercatat dalam Shahih al-Bukhari (Kitab al-Faraidh). Adapun penjelasan mengenai klaim hibah Fadak secara eksplisit lebih banyak ditemukan dalam literatur sejarah dan tradisi Syiah.
Dalam kajian hadis Sunni, klaim hibah tersebut tidak dinilai memiliki sanad yang disepakati kuat. Sementara dalam tradisi Syiah, riwayat tersebut diterima sebagai bagian dari periwayatan mereka. Perbedaan ini mencerminkan metodologi periwayatan dan penafsiran hukum yang berbeda, bukan perbedaan niat ataupun dorongan terhadap kepemilikan harta.
Karena itu, hingga kini persoalan Fadak tetap dibahas oleh para ulama lintas mazhab sebagai contoh perbedaan ijtihad pada masa transisi awal Islam, tanpa adanya kesepakatan tunggal yang menafikan kehormatan salah satu pihak.
𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸
Meski berbeda pandangan, sumber-sumber sejarah dari kedua mazhab sepakat pada beberapa hal penting:
• Tidak ada bukti bahwa Abu Bakar RA memperkaya diri dari Fadak
• Hasil Fadak tetap disalurkan untuk kepentingan umat dan keluarga Nabi
• Perselisihan ini tidak berangkat dari cinta dunia, tetapi dari perbedaan tafsir hukum dan amanah
Umar bin Khattab RA dan Utsman bin Affan RA melanjutkan pola pengelolaan yang sama, menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang sebagai kebijakan negara, bukan konflik personal.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻?
Sejarah tidak menutup mata bahwa ketegangan emosional memang terjadi. Fatimah az-Zahra adalah putri Rasulullah ﷺ, dan wafatnya Nabi masih sangat dekat secara waktu. Dalam kondisi seperti itu, perasaan manusiawi tidak bisa dilepaskan dari perbedaan ijtihad.
Riwayat sahih dalam al-Bukhari mencatat adanya ketidakpuasan, namun tidak mencatat tuduhan kezaliman atau kekerasan. Hal ini penting agar sejarah dibaca secara utuh dan proporsional.
𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮 𝗙𝗮𝗱𝗮𝗸
Peristiwa Fadak mengajarkan umat Islam bahwa:
• Perbedaan ijtihad bisa terjadi bahkan di antara manusia-manusia terbaik
• Amanah besar sering kali melahirkan keputusan sulit
• Kemuliaan seseorang tidak gugur hanya karena perbedaan pandangan
Fadak bukan sekadar tanah, tetapi cermin ujian kepemimpinan, amanah, dan komunikasi di masa transisi.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽
Membaca Fadak secara adil membantu kita keluar dari narasi saling menyalahkan. Sejarah Islam awal tidak membutuhkan pembelaan emosional, tetapi pemahaman yang beradab.
Dengan menjaga adab terhadap sahabat dan memuliakan Ahlul Bait, kita tidak sedang mengaburkan sejarah, justru menempatkannya pada posisi yang layak: sebagai sumber hikmah, bukan bahan perpecahan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salah para tokoh besar, melainkan untuk memahami dinamika sejarah dengan adab dan keseimbangan.
𝗗𝗶𝘀𝗰𝗹𝗮𝗶𝗺𝗲𝗿
Tulisan ini disusun sebagai upaya edukasi sejarah Islam awal berdasarkan sumber-sumber yang diakui dalam literatur klasik. Tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau menyalahkan mazhab tertentu, tidak pula untuk menghakimi para tokoh besar Islam.
Penulis menghormati seluruh sahabat Rasulullah ﷺ dan memuliakan Ahlul Bait, serta menyadari bahwa perbedaan ijtihad dalam sejarah adalah bagian dari dinamika manusiawi generasi terdahulu. Pembaca diharapkan menyikapinya dengan adab dan keluasan pandangan.
(Adang)


