Surabaya, infoDKJ.com | Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan warga. Forum yang semestinya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang transport sebesar Rp 50 ribu.
Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, maka secara perhitungan sederhana anggaran tersebut dirancang untuk menjangkau ratusan peserta.
Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika peserta yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis bisa mencapai lebih dari Rp 200 ribu per orang. Perbedaan inilah yang memunculkan pertanyaan publik.
“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
“Reses itu seharusnya forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” katanya.
Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya tentang Tata Tertib yang mewajibkan anggota dewan melaporkan hasil dan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Penggunaan anggaran kegiatan legislatif sendiri merujuk pada dokumen APBD serta peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka, antara lain:
- Apakah Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
- Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
- Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil?
- Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah?
- Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Sumber: AMI


