Jakarta Barat, infoDKJ.com | Karang Taruna Kecamatan Kalideres menilai rencana pembangunan krematorium di lahan publik Jalan Utan Jati RT 006 RW 017, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, sarat persoalan prosedural dan minim partisipasi masyarakat. Organisasi kepemudaan tersebut secara tegas meminta Pemerintah Daerah menghentikan sementara rencana pembangunan hingga seluruh mekanisme partisipatif dan kajian teknis dilakukan secara terbuka.
Rencana pembangunan krematorium di lokasi yang selama ini difungsikan sebagai lapangan olahraga dan ruang publik warga mencuat setelah informasi disampaikan oleh pihak kelurahan. Karang Taruna Kalideres menyoroti bahwa komunikasi kebijakan dilakukan secara terbatas dan belum melalui konsultasi publik yang semestinya, padahal objek pembangunan berada di ruang publik yang digunakan masyarakat luas.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kalideres, Ricky Rinaldi, S.H., menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan fasilitas publik harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan pelibatan warga sejak tahap awal.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam prosedur. Hingga saat ini, tidak pernah ada forum konsultasi publik yang melibatkan warga secara menyeluruh. Padahal yang akan terdampak langsung adalah masyarakat sekitar,” ujar Ricky.
Menurutnya, alih fungsi lapangan olahraga menjadi krematorium berpotensi menghilangkan ruang terbuka yang memiliki nilai strategis bagi kesehatan, interaksi sosial, dan kualitas lingkungan warga Kalideres. Ia juga menilai absennya kajian lingkungan yang disampaikan ke publik semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.
“Perubahan fungsi ruang publik tidak bisa diputuskan secara sepihak. Harus ada kajian lingkungan, kajian sosial, dan persetujuan masyarakat. Jika ini diabaikan, maka patut dipertanyakan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Karang Taruna Kalideres menilai rencana tersebut bertentangan dengan prinsip penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang, serta larangan perubahan fungsi ruang terbuka hijau tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut Karang Taruna, pembangunan krematorium di tengah kawasan permukiman padat tanpa persetujuan warga berpotensi mengabaikan hak konstitusional tersebut.
Karang Taruna Kalideres mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian teknis dan lingkungan, serta menyelenggarakan konsultasi publik terbuka dan bermakna sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami tidak menolak pembangunan secara membabi buta. Yang kami tolak adalah proses yang tertutup dan mengabaikan suara warga. Tata kelola yang baik harus dimulai dari partisipasi publik,” ujar Ricky.
Karang Taruna Kalideres menyatakan akan terus mengawal isu ini bersama elemen masyarakat lainnya hingga pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan dijalankan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ruang. (Rill/Akiem)
.jpeg)

.jpeg)