Jakarta Timur, infoDKJ.com | Seorang warga bernama Nurhayati (34 tahun), karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jl. H. Ung Rt.09/03 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melaporkan kasus penggelapan mobilnya yan bernilai kurang lebih Rp250.000.000 ke Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu (09/12/2023) pukul 16.15 WIB.
Diketahui kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/RES JAKTIM/PMJ, yang mengacu pada tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada tanggal 08 Desember 2023 pukul 20.00 WIB di lokasi Munjul Rt.08/01, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut kronologis yang diterangkan oleh pelapor saat ditemui awak media menceritakan, saat awal proses pelaporan itu pada tanggal 15 September 2023, ia meminjam uang sebesar Rp25.000.000 kepada rekan yang dikenalnya dengan menggunakan jaminan sebuah mobil kendaraan yang dia punya sebagai jaminan pinjaman dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Diketahui mobil korban yang dijadikan jaminan kepada diduga pelaku penggelapan tersebut adalah jenis Toyota tahun pembuatan 2022 dengan warna silver metalik dan memiliki nomor polisi B-2779-POZ, dengan nama kepemilikan tercatat atas nama Hj. Nurriah.
Sesuai perjanjian yang disepakati secara kedua belah pihak antara pelapor dan pihak yang memberikan pinjaman, kendaraan akan segera dikembalikan setelah pelapor sudah memiliki dana untuk membayar kembali total pinjaman yang telah diberikan sesuai tempo yang sudah disepakati.
Diketahui uang yang korban pinjam itu untuk kebutuhan mendesak saat mau melahirkan dan kebutuhan saat itu yan diperlukan.
Namun, saat korban mau menebus mobilnya pada tanggal 08 Desember 2023, korban diketahui mendapatkan informasi dari diduga pelaku bahwa mobil tersebut sudah telah dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh pihak ketiga yang tidak dikenal.
Selanjutnya korban kecewa segera menghubungi pihak yang sebelumnya memberikan pinjaman. Hingga saat ini, identitas diduga pelaku yang bersangkutan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan mendalam di pihak kepolisian Polres Jakarta Timur.
Dalam komunikasi tersebut diketahui diduga pelaku mengakui telah menyalurkan kendaraan jaminan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelapor, sehingga menyebabkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.250.000.000 bagi Nurhayati.
Kini penyidik dari kepolisian Polres Jakarta Timur sedang menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan berbagai tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkapkan seluruh kronologis serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Ketika ditemui saat wawancara kepada korban pelapor pada hari Selasa (17/2/2026), Nurhayati menyampaikan perasaannya serta harapannya terkait kasus ini. "Saya tidak menyangka bahwa pinjaman yang saya lakukan dengan menjaminkan mobil keluarga saya akan berujung pada hal seperti ini. Saat itu saya terpaksa mengambil pinjaman karena membutuhkan dana mendadak untuk keperluan keluarga, dan saya mempercayai pihak yang memberikan pinjaman karena diketahui secara langsung," ujarnya.
Ia juga mengutarakan harapan yang besar kepada pihak berwajib dan masyarakat luas. "Saya berharap pihak kepolisian penyidik Polres Jakarta Timur bergerak cepat dapat segera menemukan pelaku dan mengembalikan hak saya, baik dalam bentuk uang maupun kendaraan yang menjadi jaminan"tuturnya
"Selain itu, saya berharap kasus saya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih hati-hati ketika akan melakukan pinjaman dengan jaminan, terutama jika tidak melalui lembaga keuangan resmi yang terdaftar. Jangan sampai kita terlalu percaya dan akhirnya mengalami kerugian seperti yang saya alami," tambahnya dengan nada harap.
Kini surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur telah menjadi dasar utama dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Namun dari 2023 hingga kini 2026 belum ada kejelasan lebih lanjut, yang diketahui penyidik sudah memberikan panggilan kepada pelapor yang diduga pelaku sebanyak 2 kali yang diterima pihak keluarga hingga kini belum ada respons sama sekali.
"Saya harap pihak kepolisian sudah bisa mengambil langkah untuk segera menindak diduga pelaku yang diketahui suda hampir 3 tahun lamanya tidak ada kabar sama sekali dan menurut keterangan dari keluarga terlapor bahwasanya terlapor sudah tidak ada di rumah orang tuanya yang selama ini pihak terlapor tempati.
Semoga dengan kesabaran selama ini, saya masih bisa mengharapkan keadilan yang berarti terkait laporan saya dan diduga pelaku /terlapor harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan sesuai undang undang yang berlaku saat ini. (Agus Byson)


