Bangka Belitung, infoDKJ.com | Aparat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penjemputan paksa terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PT NKI.
Peristiwa penjemputan paksa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Maret 2026, ketika tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mendatangi lokasi keberadaan Marwan untuk membawanya menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat proses pengamanan berlangsung, Marwan sempat melakukan perlawanan dan berusaha memberontak ketika dimasukkan ke dalam mobil milik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam situasi tersebut, ia bahkan memecahkan kaca mobil yang digunakan petugas, sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi penjemputan.
Meski sempat terjadi perlawanan, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan Marwan dan membawanya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marwan diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas PT NKI, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan sebelumnya, sehingga tim penyidik mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan, Marwan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami keterlibatan serta perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut tuntas diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
https://vt.tiktok.com/ZSu6DUGbX/
(Dan)


