Jakarta, infoDKJ.com | Jika hukum berlaku sama untuk semua, maka apa yang terjadi di fly over Pasar Pagi menjadi pertanyaan serius.
Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan yang diduga dari perusahaan yang sama kembali melakukan bongkar muat di atas fly over Pasar Pagi— tepat di lokasi yang jelas terpasang rambu dilarang berhenti. Tidak sekadar berhenti, kendaraan tersebut dilaporkan memakan badan jalan lebih lebar.
Lokasi sama.
Jam hampir sama.
Perusahaan diduga sama.
Pelanggaran kembali terjadi.
Jika ini bukan pola, lalu apa?
Dari Pelanggaran ke Tantangan Terbuka
Fly over Pasar Pagi bukan ruang logistik. Ia adalah infrastruktur keselamatan. Dirancang tanpa bahu jalan memadai, dengan jarak pandang terbatas dan arus kendaraan stabil, setiap kendaraan yang berhenti di atasnya menciptakan risiko nyata.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat tetap berlangsung — terang-terangan.
Warga menyebut pelanggaran terbaru justru lebih berani.
“Sekarang lebih makan badan jalan. Seperti sudah tidak takut lagi. Kami sudah muak,” ujar seorang warga.
Risikonya bukan main-main:
- Potensi tabrakan beruntun akibat pengereman mendadak
- Kendaraan roda dua terjepit di sisi sempit
- Truk atau bus kehilangan ruang manuver
- Kemacetan menjalar ke ruas bawah
- Potensi korban jiwa jika terjadi kecelakaan berantai
Fly over adalah titik tanpa ruang evakuasi cepat. Sekali terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal.
Aturan Sudah Sangat Jelas — Tidak Ada Celah Tafsir
Tidak ada kekosongan hukum dalam kasus ini.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (4) huruf a
Pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas.
Pasal 287 ayat (1)
Pelanggar rambu diancam pidana kurungan atau denda.
Pasal 287 ayat (3)
Pelanggaran berhenti/parkir dapat dipidana kurungan atau denda.
Pasal 274 ayat (1)
Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 118 ayat (1)
Kendaraan dilarang berhenti di tempat dengan rambu larangan.
Pasal 118 ayat (3)
Bongkar muat hanya boleh dilakukan di lokasi yang tidak menghambat arus kendaraan.
Pergub DKI Jakarta tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Dalam pengaturan manajemen lalu lintas DKI, fly over dikategorikan sebagai ruang bebas gangguan, termasuk larangan parkir dan aktivitas bongkar muat yang menghambat arus kendaraan.
Artinya:
Secara nasional dilarang.
Secara teknis dilarang.
Secara lokal juga dilarang.
Jika masih terjadi, pertanyaannya bukan lagi soal aturan — melainkan soal penegakan.
Klaim “Sudah Koordinasi”, Benarkah?
Dugaan adanya pembiaran bukan baru muncul sekarang.
Pada Selasa malam (18/11/2025), salah satu warga yang mencoba menegur pekerja bongkar muat mengaku mendapat respons yang mengejutkan.
“Salah satu pekerja bilang sudah puluhan tahun bongkar muat di situ, bahkan menyebut sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi hingga tingkat Walikota,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut memang belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai klaim tersebut.
Namun bagi warga, ucapan itu memperkuat kecurigaan.
“Kalau benar sudah koordinasi, koordinasi seperti apa? Kalau tidak benar, kenapa berani bilang begitu?” ujar warga lainnya.
Warga Muak: “Jangan-jangan Ada yang Back Up”
Nada warga kini tidak lagi sekadar mengeluh. Mereka mulai berbicara soal dugaan pembiaran.
“Kalau sudah berulang dan makin berani, kami jadi bertanya-tanya. Jangan-jangan memang ada yang back up,” kata seorang warga dengan nada geram.
Media ini menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh menjadi tuduhan tanpa dasar. Namun dalam tata kelola publik, persepsi muncul ketika pelanggaran berulang tidak disertai tindakan yang terlihat.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik runtuh.
Jika Diduga Perusahaan Sama, Harus Tanggungjawab dan Ditindak Tegas
Dalam prinsip pertanggungjawaban korporasi, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab jika terdapat pembiaran sistematis.
Pertanyaannya kini:
- Apakah manajemen mengetahui praktik ini?
- Apakah ada instruksi tidak resmi untuk tetap bongkar muat di sana?
- Apakah pernah ada teguran atau sanksi administratif?
Jika pelanggaran dilakukan berulang dan terstruktur, maka penanganannya harus lebih tegas dan kalau perlu izin operasional perusahaan tersebut dicabut.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus fly over Asemka kini menjadi simbol.
Simbol apakah hukum benar-benar ditegakkan.
Ataukah ada pihak yang merasa tak tersentuh.
Penegakan hukum tidak boleh menunggu korban jiwa.
Tidak boleh menunggu kecelakaan besar.
Tidak boleh menunggu viral.
Langkah yang bisa dilakukan secara hukum:
- Tilang dan derek langsung
- Penjagaan rutin pada jam rawan
- Pemanggilan resmi manajemen perusahaan
- Sanksi administratif berlapis
- Evaluasi izin operasional bila terbukti berulang
Tanpa tindakan nyata, kejadian ini berpotensi terulang kembali bulan depan — di jam yang sama — di titik yang sama.
Fly over Pasar Pagi kini bukan hanya jalur lalu lintas.
Ia menjadi panggung ujian integritas.
Apakah hukum berdiri tegak?
Atau ada yang berdiri di belakangnya?
Publik menunggu.
Dan kali ini, bukan sekadar jawaban — melainkan tindakan.


