Jakarta, infoDKJ.com | Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat, mulai mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah. Sejak Senin (20/4/2026), akses armada gerobak motor (germor) pengangkut sampah diperketat guna mencegah masuknya petugas liar yang tidak terdata.
Pantauan di lokasi pada Selasa (21/4/2026) pagi menunjukkan puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) disiagakan di Jalan Inspeksi RW 06 Kelapa Dua. Di bawah pengawasan Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Noveri Tauhid dan Kasi Ekbang Linda Lestari, setiap germor yang melintas diperiksa kelengkapan administrasinya.
Belasan Germor Liar Diputar Balik
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, sedikitnya 17 unit germor sampah ditolak masuk ke kawasan Kelapa Dua. Armada tersebut diketahui bukan bagian dari petugas angkut resmi yang terdaftar di tingkat RT maupun RW setempat.
Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua, Noveri Tauhid, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi sampah tetap terkendali dan tepat sasaran.
“Kami tidak mengizinkan mereka masuk tanpa surat pengantar resmi dari RT dan RW yang sesuai dengan data yang kami terima,” tegasnya.
Antisipasi Penumpukan Sampah
Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari Lurah Kelapa Dua, Elfin Ridho Putra, sebagai tindak lanjut dari kegiatan “Gerebek Sampah Massal” yang digelar sebelumnya. Tujuannya adalah menjaga kebersihan, estetika, serta kesehatan lingkungan.
Pemerintah kelurahan mengantisipasi potensi penumpukan sampah ilegal yang dapat menyebabkan kondisi seperti di Bantargebang.
“Kami tidak ingin wilayah Kelapa Dua mengalami penumpukan sampah yang tidak terkendali,” tambah pihak kelurahan.
Sinergi Lintas Sektoral
Kegiatan pemeriksaan berjalan aman dan kondusif dengan dukungan berbagai unsur, antara lain:
- Bhabinkamtibmas: Aiptu Hery Tri Purwanto
- Satpol PP: Kasatgas Kelapa Dua, Toto Suwarno beserta personel kecamatan
- FKDM: Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kelapa Dua
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan tata kelola sampah di Kelapa Dua menjadi lebih tertib dan terstruktur, di mana hanya petugas resmi yang diperbolehkan melakukan pengangkutan dan pembuangan sampah sesuai titik yang telah ditentukan. (Yansen)




