Raja Ampat, infoDKJ.com | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP), yang bertindak selaku tim kuasa hukum pelapor/korban AJM dkk sebagai pemilik garapan tanah adat, menyampaikan bahwa klaim Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait pembongkaran atau penertiban bangunan, lapak, dan kios di kawasan Pasar Lama Mbilim Kayam bukan dilakukan di atas tanah milik Pemda Raja Ampat, dan lahan tersebut juga disebut belum pernah terinventarisasi sebagai aset pemerintah daerah.
“Kami meyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu diberikan secara adat/kekeluargaan oleh pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” kata pihak YLBH KIP, Kamis (2/4/2026).
Dasar Konstitusional Hak Masyarakat Adat
YLBH KIP menegaskan bahwa keberadaan dan hak masyarakat adat telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Menurut YLBH KIP, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, bukan justru bertindak sepihak dengan mengklaim, menghentikan aktivitas, menertibkan, hingga membongkar bangunan, lapak, dan kios di atas tanah yang masih menjadi milik masyarakat adat.
Mereka juga menyebut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemda Raja Ampat tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah bahwa objek tanah tersebut benar-benar merupakan milik Pemda. Jika tetap dipaksakan, tindakan itu dinilai dapat disebut inkonstitusional.
Soroti Putusan MK dan Otsus Papua
YLBH KIP mengingatkan Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan penguatan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola wilayah adatnya.
Karena itu, jika status lahan Pasar Lama Mbilim Kayam dan Pasar Warwariko bukan aset Pemda, maka menurut mereka lahan tersebut sebaiknya ditata menjadi pasar tradisional dan dibiarkan masyarakat adat sebagai pemilik mengelolanya sebagai sumber pendapatan ekonomi guna menunjang kelangsungan hidup sehari-hari.
“Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan rambu-rambu, bukan Satpol PP bertindak represif seperti hendak melawan teroris,” tegas mereka.
Selain itu, YLBH KIP juga menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51, yang menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.
Pertanyakan Legalitas Penertiban dan Klaim Aset
YLBH KIP juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menjadi landasan utama dalam mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
Mereka mempertanyakan logika Pemda Raja Ampat yang mengaku memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diperda-kan, namun objek tanah tersebut belum diproses menjadi aset milik Pemda.
“Kalau memang Pemda sudah memiliki RTRW, kenapa objek tanah tersebut belum masuk menjadi aset milik Pemda? Padahal pengadaan tanah wajib didasarkan pada RTRW dan RTRW itu sendiri memiliki tahapan-tahapan, bukan sekadar nama,” ujar mereka.
YLBH KIP menilai, apabila tanah tersebut masih milik masyarakat adat, maka Perda maupun Perbup tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penertiban, pembongkaran, apalagi relokasi atau pemindahan pedagang dari Pasar Warwariko ke Pasar Snonbukor tanpa terlebih dahulu menyediakan los dan lapak yang layak.
Mereka menilai tindakan tersebut justru merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip ketenteraman, kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan.
Tuntut Prosedur Pengadaan Tanah Ditaati
Menurut YLBH KIP, jika Pemda memang hendak menggunakan tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum dan pembangunan, hal itu dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012, termasuk melalui musyawarah dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 37.
Mereka juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Dalam aturan itu, tanah hanya dapat diambil alih jika benar-benar dikategorikan sebagai tanah terlantar, dan penetapannya pun harus melalui proses panjang berupa peringatan, identifikasi, dan penelitian oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.
“Undang-undang ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri,” jelas mereka.
Desak Audit Anggaran dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
YLBH KIP juga mempertanyakan mengapa Pemda Raja Ampat tidak menempuh seluruh tahapan pengadaan tanah tersebut, padahal untuk pengadaan tanah semestinya tersedia tahapan persiapan, termasuk anggaran pembebasan lahan yang bersumber dari APBD dengan nilai yang disebut cukup besar.
Mereka menyoroti fakta bahwa hingga kini lahan Pasar Lama Mbilim Kayam dan Pasar Warwariko belum menjadi aset Pemda, termasuk sejumlah lahan lain yang kini telah digunakan untuk bangunan kantor pemerintahan, sekolah, pelabuhan, dan lainnya, yang menurut mereka masih berstatus pinjam pakai dan belum memiliki kepastian hukum terhadap pemilik tanah adat.
Atas dasar itu, YLBH KIP meminta Kejaksaan, BPK, dan KPK untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, guna menjamin tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Maka untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK, dan KPK agar segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut. Sebab kami menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana,” tegas mereka.
YLBH KIP: Jangan Abaikan Hukum Adat
Salah satu tim kuasa hukum YLBH KIP, Benyamin Warikar, S.H., menilai percobaan penertiban dan pembongkaran yang diklaim Pemda telah sah secara hukum merupakan tindakan keliru dan bentuk pembohongan publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa klien mereka tetap mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab adat ini ada sebelum negara hadir. Jadi tolonglah Pemda juga menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat, termasuk hak-hak tradisionalnya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, pihak YLBH KIP mengimbau seluruh pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten, dan berkomitmen mempertahankan hak-haknya, serta waspada terhadap praktik mafia tanah.
“Jaga tanah adat, berarti ko anak adat. Dan waspada terhadap praktik modus operandi mafia tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.
Laporan: Ipung


