Jakarta Barat, infoDKJ.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug Cakrabiwara (DPP LBH FBR CAKRABIRAWA) secara resmi melayangkan surat teguran keras dan keberatan kepada Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Dinas Sosial Jakarta Barat, serta Kepala Satpol PP Jakarta Barat terkait dugaan tindakan represif dan tidak humanis dalam penertiban warga yang disebut “pak ogah” di wilayah Jakarta Barat.
Surat bernomor 022/DPP LBH-FBR-CAKRABIRAWA/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Abdul Hakim selaku Sekretaris Umum DPP LBH FBR CAKRABIRAWA pada 25 Mei 2026 di Tangerang.
Dalam keterangannya, Abdul Hakim menyoroti video penertiban yang viral di media sosial Instagram akun gema.jakarta, yang memperlihatkan adanya dugaan tindakan aparat gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri terhadap warga jalanan serta juru parkir liar di kawasan Daan Mogot dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan aparat dalam proses penertiban tersebut diduga berlebihan, tidak proporsional, dan cenderung mempermalukan masyarakat kecil di muka umum. Padahal ‘pak ogah’ merupakan rakyat kecil yang mencari nafkah di jalanan dan bukan pelaku tindak pidana berat, pelaku kriminal berbahaya, maupun ancaman terhadap negara. Persoalan sosial seperti ini seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial, bukan tindakan represif,” tegas Abdul Hakim.
LBH FBR CAKRABIRAWA menegaskan bahwa setiap tindakan aparat negara harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam surat keberatannya, LBH FBR CAKRABIRAWA juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum,
- Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945 terkait perlindungan hukum dan rasa aman warga negara,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,
- serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, LBH FBR CAKRABIRAWA mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi penertiban gabungan yang selama ini dilakukan, termasuk meminta klarifikasi terbuka terkait standar operasional prosedur (SOP) penertiban terhadap masyarakat sipil.
“Kami mengingatkan bahwa rakyat kecil, kaum marginal, dan masyarakat jalanan tetap memiliki hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Jangan sampai penertiban dilakukan dengan cara-cara intimidatif maupun tindakan fisik yang melukai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Abdul Hakim.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, LBH FBR CAKRABIRAWA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penertiban warga di wilayah Jakarta Barat.
Laporan: Kiem



