JEMBER, infoDKJ.com | Viral video seorang anggota DPRD Jember yang diduga bermain game sambil merokok saat rapat resmi menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Rapat tersebut diketahui membahas persoalan pelayanan kesehatan dan penanganan stunting di Kabupaten Jember.
Video yang beredar luas di media sosial itu memicu sorotan publik karena tindakan oknum wakil rakyat tersebut dinilai tidak mencerminkan etika, tanggung jawab, serta sikap profesional sebagai pejabat publik.
Menanggapi polemik tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan sikap tegas dan mendesak adanya tindakan serius terhadap oknum anggota dewan yang bersangkutan.
Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., meminta Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Perilaku seperti itu sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi rapat yang dibahas menyangkut persoalan kesehatan dan stunting. Itu tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” ujar Baihaki Akbar dalam keterangannya.
AMI juga mendesak DPP Partai Gerindra agar segera melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan terhadap kader yang bersangkutan apabila terbukti melanggar kode etik.
Menurut Baihaki, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah partai serta menunjukkan komitmen dalam menjaga kedisiplinan dan etika kader di ruang publik.
“Jangan sampai tindakan oknum ini merusak marwah partai dan mempermalukan nama besar Gerindra. Kami meminta Bapak Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kasus tersebut dibiarkan tanpa tindakan nyata, masyarakat dapat menilai bahwa partai tidak serius dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga integritas para kadernya.
Sementara itu, pihak DPRD Jember dan Partai Gerindra dikabarkan akan memproses persoalan tersebut melalui mekanisme etik internal. Oknum anggota DPRD yang videonya viral juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakannya yang dianggap tidak pantas saat rapat berlangsung.
Sumber: AMI


