JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sionny Setiawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, serta pencatutan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 Kelurahan Tanah Sereal ke Polsek Tambora.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/099/V/2026/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/PMJ tertanggal 15 Mei 2026.
Dalam proses pelaporan, Sionny Setiawan didampingi kuasa hukumnya, Ade Manansyah, SH., MH.
Sebelum laporan kepolisian dibuat, permasalahan tersebut diketahui telah lebih dahulu dilakukan upaya mediasi di Aula Kantor Kelurahan Tanah Sereal yang dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Sereal, TB. Masyarul Imam. Namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Mediasi turut dihadiri Aminudin selaku LMK RW 013, perwakilan Ketua RW 013 yang diwakili kuasa hukumnya, serta unsur kelurahan. Sementara Ketua RW 013 Sionny Setiawan diketahui berhalangan hadir karena sedang menjalani operasi lutut dan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan isi laporan polisi, perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat pihak RW menemukan adanya aktivitas pemasangan jaringan internet (WiFi) di wilayah RW 013 tanpa adanya pemberitahuan maupun izin resmi dari Ketua RW setempat.
Mengetahui hal tersebut, pihak RW kemudian melakukan peneguran dan penghentian sementara kegiatan pemasangan untuk meminta penjelasan terkait koordinasi dan perizinan lingkungan.
Dalam keterangannya, pihak pelaksana proyek disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelapor mengaku memperoleh informasi melalui aplikasi WhatsApp berupa dokumen surat perjanjian kerja sama yang mencantumkan seolah-olah pihak terlapor bertindak atau menjabat atas nama Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebut adanya penerimaan uang koordinasi sebesar Rp2 juta terkait proyek pemasangan jaringan internet di lingkungan masyarakat.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dugaan pencatutan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum pelapor, Ade Manansyah, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum LMK tersebut dinilai merugikan secara pribadi sekaligus mencoreng nama baik dan kewibawaan Ketua RW di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan, pencatutan jabatan, dan pencemaran nama baik ini. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan Ketua RW tanpa hak demi kepentingan proyek tertentu,” tegas Ade Manansyah.
Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Tambora untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga telah menerima barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga lingkungan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. []


