Jakarta, infoDKJ.com | Jum'at, 12 Juni 2026
Oleh: Ibrahim Abubakar Al-Attas
Praktik memasukkan benda asing seperti jarum, benang, atau logam ke dalam kulit wajah demi mendapatkan "wibawa", "pengasihan", atau daya tarik yang dalam tradisi lokal kerap dikaitkan dengan susuk atau jimat tubuh memiliki kedudukan hukum yang tegas dalam Islam.
Merujuk pada pandangan arus utama para ulama dari Empat Mazhab Fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan haram dan munkar. Para fuqaha menyoroti fenomena ini dari empat dimensi teologis dan hukum berikut:
1. Dimensi Teologis: Disorientasi Akidah (Syirik dan Tiwalah)
Mengandalkan objek fisik yang ditanam di tubuh untuk memanipulasi rasa cinta atau segan orang lain termasuk dalam kategori tiwalah (jimat pengasihan). Berdasarkan hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah ï·º menegaskan bahwa jimat dan tiwalah adalah syirik. Para ulama Empat Mazhab sepakat bahwa meyakini benda-benda tersebut memiliki kekuatan otonom dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudarat dapat merusak fondasi tauhid.
2. Dimensi Yuridis: Praktik Magis (Sihir)
Secara metodologis, prosesi penanaman jarum ini umumnya melibatkan ritual khusus, mantra, atau perikatan terselubung dengan entitas metafisik (jin). Dalam literatur klasik Mazhab Hanafi dan Maliki, segala bentuk manipulasi realitas melalui bantuan supranatural non-syar'i diklasifikasikan sebagai sihir, yang hukumannya sangat berat dalam fikih Islam.
3. Dimensi Estetis: Artifisialitas dan Mengubah Ciptaan Allah (Taghyir Khalqillah)
Tindakan memasukkan materi asing secara permanen untuk tujuan kosmetis-mistis dianalogikan oleh ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali dengan al-wasym (tato) dan al-wasyr (pangur gigi). Praktik ini dinilai melanggar batas etika penciptaan (taghyir khalqillah) yang dilarang keras dalam Al-Qur'an (An-Nisa: 119) karena mengandung unsur manipulasi psikologis (tadlis).
4. Dimensi Medis-Biologis: Larangan Mencederai Diri (Dharar)
Islam menetapkan aksioma hukum universal: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain" (La dharara wa la dhirar). Penanaman logam di bawah jaringan epidermis tanpa urgensi medis (hajah thibbiyah) berisiko tinggi memicu infeksi, nekrosis jaringan, hingga toksisitas kronis. Ulama lintas mazhab mengharamkan segala tindakan yang merusak integritas biologis tubuh manusia.
Simpulan Akademis:
Praktik ini merupakan konvergensi dari kekeliruan akidah, indikasi sihir, pelanggaran estetika syariah, dan risiko klinis. Oleh karena itu, hukumnya adalah haram mutlak berdasarkan konsensus (ijma') fungsional Empat Mazhab. Islam menegaskan bahwa karisma dan keluhuran martabat (haibah) sejati hanya diperoleh melalui kesalehan personal (taqwa), integritas akhlak, dan pencarian legitimasi sosial melalui jalur yang rasional serta religius.


