Jakarta Barat, infoDKJ.com | Fenomena judi online kembali menjadi latar belakang tindak kriminal. Kali ini, seorang sekuriti mal berinisial I (44) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sembako dari tempat kerjanya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya secara perlahan selama beberapa bulan agar tidak menarik perhatian.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, sembako yang dicuri disimpan terlebih dahulu di loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam kerja berakhir.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
"Hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan bermain judi online," ujar Sudrajat.
Aksi pelaku berlangsung sejak Februari 2026. Namun, gerak-geriknya yang mulai mencurigakan membuat pihak manajemen melakukan pemantauan lebih lanjut hingga akhirnya pencurian tersebut terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum yang berujung pada proses pidana.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. (Dan)


