Jakarta, infoDKJ.com | Jumat, 10 Juli 2026
Penulis: Ahmad Hariyansyah
Setiap manusia memiliki hobi yang berbeda-beda. Ada yang gemar berolahraga, membaca buku, mendaki gunung, berkebun, memancing, ataupun memelihara hewan. Selama hobi tersebut membawa manfaat dan tidak melanggar syariat, tentu menjadi bagian dari nikmat yang Allah anugerahkan kepada manusia.
Di antara berbagai hobi tersebut, memelihara hewan memerlukan tanggung jawab yang tidak ringan. Hewan bukanlah benda mati yang dapat diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah makhluk Allah yang juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan kasih sayang.
Rasulullah ï·º telah mengingatkan umatnya agar tidak menzalimi hewan. Beliau bersabda:
"Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati. Ia tidak memberinya makan, tidak memberinya minum, dan tidak pula membiarkannya mencari makan sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa memberi makan dan minum adalah kewajiban dasar bagi siapa pun yang memelihara hewan. Mengabaikannya termasuk dosa besar.
Namun, jika direnungkan lebih dalam, terutama dari sudut pandang akhlak dan tasawuf, tanggung jawab manusia terhadap hewan tidak berhenti pada urusan perut semata. Hewan juga memiliki naluri, fitrah, dan kebutuhan biologis yang Allah ciptakan sebagai bagian dari sunnatullah.
Allah berfirman:
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengambil pelajaran."
(QS. Adz-Dzariyat: 49)
Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan dibangun di atas prinsip berpasang-pasangan. Hampir seluruh makhluk hidup diciptakan dengan pasangan agar dapat berkembang biak dan menjalani fitrahnya.
Dalam perspektif sufistik, kasih sayang kepada makhluk bukan hanya berarti memastikan tubuhnya kenyang, tetapi juga berusaha tidak menghalangi fitrah yang Allah tanamkan pada dirinya. Bila seekor hewan terus-menerus dipelihara sendirian tanpa kesempatan memenuhi naluri alaminya, hal itu dapat dipandang sebagai persoalan etika yang patut direnungkan. Karena itu, apabila memungkinkan dan sesuai dengan jenis hewannya, memelihara secara berpasangan dapat menjadi bentuk kasih sayang yang lebih utuh.
Tentu demikian bukan berarti Islam menetapkan bahwa setiap orang yang memelihara satu ekor hewan otomatis berdosa. Syariat tidak memberikan ketentuan umum seperti itu. Ada banyak keadaan yang berbeda, misalnya hewan yang memang tidak dapat dipelihara bersama, program konservasi, alasan kesehatan, atau kebutuhan lain yang dibenarkan. Akan tetapi, seorang mukmin dianjurkan memiliki kepekaan hati untuk selalu memikirkan kesejahteraan makhluk yang berada dalam tanggung jawabnya.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Yang di langit akan menyayangimu." (HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini mengajarkan bahwa rahmat kepada seluruh makhluk merupakan jalan memperoleh rahmat Allah.
Tasawuf mengajarkan bahwa kezaliman bukan hanya berupa menyakiti secara fisik, tetapi juga dapat berupa sikap tidak peduli terhadap kebutuhan makhluk yang berada di bawah tanggung jawab kita. Semakin halus hati seseorang, semakin luas pula kasih sayangnya. Ia tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga memikirkan kenyamanan makhluk lain.
Hobi memelihara hewan hendaknya menjadi sarana mendidik jiwa agar lebih penyayang, bukan sekadar untuk memenuhi kesenangan pribadi. Jangan sampai hewan dipelihara hanya sebagai pajangan, simbol status, atau hiburan, sementara hak-haknya diabaikan.
Pada akhirnya, setiap makhluk yang Allah titipkan kepada kita akan menjadi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Karena itu, sebelum memutuskan memelihara seekor hewan, hendaknya kita bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita mampu memenuhi hak-haknya, baik berupa makanan, minuman, tempat yang layak, kesehatan, maupun segala kebutuhan yang sewajarnya bagi kehidupannya?
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang memiliki hati yang lembut, mencintai seluruh makhluk-Nya, serta menjauhkan diri dari segala bentuk kezaliman, sekecil apa pun. Aamiin.


