Jakarta, infoDKJ.com | Senin, 6 Juli 2026
Tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa salah seorang peserta dalam kegiatan Wisata Keberagaman di Kota Depok menjadi pengingat bahwa setiap program pemerintah yang melibatkan masyarakat harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Respons Pemerintah Kota Depok dengan menunda sementara pelaksanaan kegiatan patut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat. Namun demikian, di balik kebijakan tersebut muncul persoalan hukum dan administrasi yang tidak boleh diabaikan, khususnya bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian Pokmas telah menerima pencairan anggaran sesuai petunjuk teknis (juknis). Bahkan, tidak sedikit yang telah melakukan pembayaran uang muka (DP) kepada perusahaan otobus, pengelola tempat wisata, penyedia konsumsi, hingga jasa percetakan. Di sisi lain, juknis juga mengatur batas waktu pelaksanaan kegiatan setelah dana dicairkan. Kondisi ini menempatkan Pokmas pada posisi yang sulit. Jika kegiatan dibatalkan, mereka berpotensi melanggar ketentuan administratif. Sebaliknya, apabila tetap melaksanakan kegiatan setelah adanya kebijakan penundaan, mereka juga berpotensi melanggar arahan pemerintah.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Pemerintah Daerah memang memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menunda suatu program demi kepentingan umum dan keselamatan masyarakat. Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis dalam rangka melindungi masyarakat.
Namun, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga negara mengharuskan pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan penundaan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai konsekuensi administratif dari kebijakan tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Apabila pemerintah hanya menyatakan bahwa kegiatan ditunda tanpa disertai petunjuk teknis mengenai status anggaran yang telah dicairkan, mekanisme penjadwalan ulang, perlakuan terhadap pembayaran uang muka, serta tata cara pertanggungjawaban administrasi, maka akan muncul kekosongan hukum yang berpotensi merugikan Pokmas. Padahal, mereka telah bertindak berdasarkan juknis yang berlaku dan melakukan berbagai persiapan sebelum adanya kebijakan penundaan.
Dari sisi hukum perdata, pembayaran uang muka kepada penyedia jasa merupakan bagian dari hubungan kontraktual yang mengikat para pihak. Pembatalan sepihak tanpa dasar yang jelas dapat memunculkan persoalan hukum baru, termasuk potensi sengketa mengenai pengembalian dana atau pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui kebijakan yang jelas dan terukur.
Dalam kondisi seperti ini, Pokmas tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian. Seluruh pengeluaran yang telah dilakukan perlu didokumentasikan secara lengkap, mulai dari kuitansi, invoice, bukti transfer, kontrak dengan perusahaan otobus, pemesanan lokasi wisata, hingga dokumen pengadaan konsumsi dan percetakan. Selain itu, Pokmas juga perlu membuat berita acara penundaan kegiatan berdasarkan kebijakan pemerintah serta meminta arahan tertulis dari perangkat daerah yang membidangi program tersebut. Langkah ini menjadi bukti bahwa seluruh tindakan dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara hukum administrasi, Pokmas memiliki argumentasi yang kuat bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai tahapan pelaksanaan program dan berdasarkan juknis yang berlaku. Apabila kemudian timbul kerugian akibat perubahan kebijakan pemerintah yang terjadi setelah persiapan dilakukan, maka pada prinsipnya beban risiko tersebut tidak sepantasnya dibebankan sepenuhnya kepada Pokmas. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan program pemerintah dengan iktikad baik.
Ke depan, evaluasi terhadap Program Wisata Keberagaman perlu diarahkan bukan pada penghentian program secara permanen, melainkan pada penguatan sistem keselamatan. Setiap peserta sebaiknya mendapatkan perlindungan asuransi, kendaraan yang digunakan wajib melalui pemeriksaan kelayakan, perusahaan otobus harus memenuhi standar keselamatan, pengemudi menjalani pemeriksaan kesehatan, tersedia standar operasional prosedur (SOP) perjalanan, serta dilakukan briefing keselamatan sebelum keberangkatan. Dengan demikian, manajemen risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan kegiatan.
Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam setiap kebijakan publik. Penundaan kegiatan dapat dibenarkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Akan tetapi, pemerintah juga berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok perlu segera menerbitkan surat edaran atau keputusan resmi yang mengatur secara rinci mekanisme penundaan, status penggunaan anggaran, penjadwalan ulang kegiatan, perlakuan terhadap pembayaran uang muka, serta tata cara pertanggungjawaban administrasi bagi Pokmas. Langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Penulis:
Dr. Bagza Pratama, S.Sos., M.Sos.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI


