Jakarta Barat, infoDKJ.com | Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Cengkareng dalam sebuah kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Cengkareng Suharudin, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat Sinta, Kasie Pemerintahan Kecamatan Cengkareng Andri, para lurah se-Kecamatan Cengkareng, serta warga penerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan itu, warga penerima sertifikat menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Mereka menilai proses penerbitan sertifikat berlangsung cepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah seorang warga penerima sertifikat, Rosnah, mengaku bersyukur karena proses pengurusan sertifikat tanah yang diajukannya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja, sejak pengajuan pada 25 Juni 2026 hingga sertifikat diterima pada 6 Juli 2026.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat, jajaran Kecamatan Cengkareng, serta Kantor Pertanahan Jakarta Barat yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Alhamdulillah, proses pengurusan sertifikat tanah saya berjalan cepat, hanya sekitar 15 hari kerja. Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kami. Semoga pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan ini terus dipertahankan," ujar Rosnah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Kantor Pertanahan Jakarta Barat berharap pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga yang mengurus sertifikat tanah. (Anjas)


