Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Ketika Jadwal Pemilu Mulai Diperebutkan
Dalam politik, pihak yang menguasai narasi sering kali lebih dahulu menentukan arah perdebatan. Karena itu, ketika wacana percepatan Pemilu 2029 muncul di ruang publik, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menggulirkan gagasan tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kalender demokrasi kembali diperlakukan sebagai variabel politik yang dapat dinegosiasikan?
Belakangan ini ruang publik diramaikan oleh wacana kemungkinan Pemilu 2029 diselenggarakan lebih awal. Pemantiknya adalah beredarnya rekaman pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang membahas kemungkinan percepatan momentum politik sebelum 2029. Projo kemudian mengklarifikasi bahwa rekaman tersebut merupakan potongan diskusi yang harus dipahami dalam konteks pembicaraan lebih luas.
Dalam demokrasi, wacana semacam itu sah dibicarakan. Namun, ketika gagasan tersebut menyentuh jadwal pemilu dan masa jabatan lembaga-lembaga hasil pemilu, persoalannya tidak lagi semata-mata berada dalam ranah politik. Ia telah memasuki wilayah konstitusi.
Politik dapat bergerak cepat. Koalisi dapat berubah dan dukungan politik dapat bergeser. Tetapi pemilu bukan agenda yang jadwalnya dapat dimajukan atau dimundurkan mengikuti perubahan suhu politik.
Konstitusi Bukan Kalender yang Dapat Digeser
Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara Pasal 7 menetapkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kedua ketentuan tersebut harus dibaca sebagai bagian dari prinsip periodisasi kekuasaan. Rakyat memberikan mandat melalui pemilu untuk jangka waktu tertentu. Karena itu, masa jabatan lima tahun bukan sekadar angka administratif, melainkan bagian dari kontrak konstitusional antara rakyat dan pemegang kekuasaan.
Pemilu 2024 secara normal memberikan mandat pemerintahan nasional untuk periode 2024–2029. Mempercepat pemilu nasional sebelum periode tersebut berakhir tentu tidak cukup dilakukan melalui kesepakatan politik atau perubahan undang-undang biasa apabila konsekuensinya mengubah masa jabatan yang telah ditentukan konstitusi.
Indonesia Bukan Sistem Parlementer
Hal lain yang perlu dipahami adalah karakter sistem pemerintahan Indonesia. Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden memperoleh mandat rakyat untuk masa jabatan tertentu dan tidak bergantung pada kepercayaan politik DPR sebagaimana perdana menteri dalam sistem parlementer.
Bahkan, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Karena itu, konsep snap election sebagaimana dikenal di sejumlah negara parlementer tidak dapat begitu saja diterapkan di Indonesia.
Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, tetapi konstitusi telah mengatur mekanismenya melalui Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8. Berakhirnya jabatan Presiden sebelum waktunya pun tidak otomatis menyebabkan seluruh pemilu nasional harus diulang.
Inilah esensi konstitusionalisme: pergantian kekuasaan tidak ditentukan oleh siapa yang sedang kuat secara politik, tetapi oleh aturan yang telah disepakati bersama.
Siapa yang Diuntungkan?
Setiap perubahan jadwal pemilu memiliki konsekuensi terhadap distribusi kekuasaan. Pemilu yang dipercepat dapat menguntungkan partai atau kandidat yang popularitasnya sedang tinggi, tetapi merugikan kekuatan politik yang masih membangun organisasi, jaringan, kader, dan program.
Karena itu, percepatan pemilu bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh keadilan dalam kompetisi politik.
Sebelum menerima gagasan tersebut, publik patut mengajukan tiga pertanyaan: siapa yang mengusulkan, apa dasar konstitusional dan objektifnya, serta siapa yang paling diuntungkan?
Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan kotak suara. Demokrasi harus memastikan bahwa kompetisi berlangsung adil dan aturan permainan tidak diubah di tengah jalan untuk kepentingan peserta tertentu.
Adakah Urgensinya?
Sampai sekarang belum terlihat adanya proses formal kenegaraan menuju percepatan Pemilu 2029. Karena itu, sebuah pernyataan atau spekulasi politik jangan buru-buru diperlakukan seolah-olah telah menjadi agenda resmi negara.
Lebih penting lagi, apakah Indonesia memang membutuhkan pemilu lebih cepat?
Jika setiap penurunan popularitas pemerintah, konflik elite, kesulitan ekonomi, demonstrasi, atau perubahan konfigurasi koalisi dijadikan alasan untuk mempercepat pemilu, negara akan terus berada dalam suasana kontestasi. Pemerintah kesulitan menjalankan kebijakan jangka menengah, birokrasi terus berada dalam tarikan politik, dunia usaha menghadapi ketidakpastian, dan masyarakat tidak pernah keluar dari ketegangan elektoral.
Demokrasi membutuhkan kompetisi, tetapi demokrasi juga membutuhkan kepastian dan stabilitas institusional.
Yang Mendesak Justru Kerja Negara
Urgensi Indonesia saat ini bukan mempercepat Pemilu 2029, melainkan mempercepat penyelesaian persoalan nyata masyarakat: memperkuat ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, menjaga harga kebutuhan pokok, memberantas korupsi, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, mengurangi kesenjangan, serta menegakkan hukum secara adil.
Pemilu hanyalah instrumen demokrasi. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang legitimate, efektif, bertanggung jawab, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, pertanyaan paling sederhana justru harus diajukan: persoalan kebangsaan apa yang hanya dapat diselesaikan dengan mempercepat Pemilu 2029?
Jika pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara objektif dan konstitusional, percepatan pemilu justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
Indonesia bahkan mempunyai pekerjaan kepemiluan yang lebih mendesak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah/lokal. Kerangka hukum baru tersebut membutuhkan persiapan serius, transparan, partisipatif, dan jauh dari kepentingan politik sesaat.
Jangan Mempermainkan Kalender Demokrasi
Perubahan politik tidak harus dilakukan dengan mempercepat pemilu. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan, DPR meningkatkan pengawasan, partai melakukan konsolidasi, masyarakat sipil memperkuat kontrol, pers menjalankan kritik, dan rakyat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme demokratis.
Kedewasaan demokrasi justru diuji ketika sebuah bangsa mampu mengoreksi kekuasaan tanpa merusak periodisasi konstitusionalnya.
Memperpanjang masa jabatan tanpa dasar konstitusional sama problematiknya dengan memperpendek masa jabatan karena kepentingan politik sesaat. Keduanya mengganggu kepastian konstitusional.
Saat ini belum tampak urgensi konstitusional maupun kebutuhan objektif yang memadai untuk mempercepat Pemilu 2029. Yang lebih mendesak adalah memastikan pemerintahan bekerja efektif, hukum ditegakkan, kesejahteraan rakyat meningkat, dan Pemilu 2029 dipersiapkan semakin berkualitas.
Politik boleh bergerak cepat, tetapi konstitusi tidak boleh dipaksa berlari mengikuti kepentingan politik.
Pada akhirnya, yang perlu dipercepat bukan pemilunya, melainkan kerja negara dalam memenuhi janji konstitusi: melindungi rakyat, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan.
(AZN)


