JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Persoalan tanah warisan kerap menjadi pemicu perselisihan, bahkan konflik berkepanjangan di tengah keluarga. Berangkat dari persoalan tersebut, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Universitas Esa Unggul menggelar kegiatan edukasi hukum bertajuk “Cakap Hukum dalam Tanah Waris: Kenali Hak, Pahami Dokumen, Cegah Sengketa” di Jalan Kebon Raya, RT 004/RW 007, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pengetahuan hukum terkait hak ahli waris, kelengkapan dokumen pertanahan, serta langkah-langkah pencegahan sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.
Tanah merupakan salah satu aset keluarga yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Namun dalam praktiknya, persoalan tanah peninggalan sering kali menimbulkan permasalahan ketika para ahli waris belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajibannya, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, maupun belum tercapainya kesepahaman dalam pembagian harta warisan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai kedudukan ahli waris dan hak-hak yang melekat dalam harta peninggalan. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi tentang pentingnya menjaga dan melengkapi dokumen pertanahan, surat-surat waris, serta administrasi lain yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah.
Materi penyuluhan turut menekankan pentingnya pencegahan sengketa melalui komunikasi yang baik antaranggota keluarga, kejelasan status tanah, tertib administrasi, serta penyelesaian pembagian warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diimbau untuk mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian. Sementara itu, bantuan dan konsultasi hukum dapat ditempuh melalui pihak yang berkompeten apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Duri Kepa Arie Lystha, S.STP, Ketua Umum LKBH Esa Unggul Dr. Dzulfikar Judge, S.H., M.Kn., Sekretaris Kelurahan Duri Kepa, Kasi Pemerintahan Kelurahan Duri Kepa, LMK, FKDM Kelurahan Duri Kepa, serta mahasiswa Universitas Esa Unggul dan unsur masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, FKDM Kelurahan Duri Kepa turut menjalankan perannya dalam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat sekaligus menyampaikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi warga.
Edukasi hukum seperti ini dinilai penting sebagai langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembagian maupun transaksi tanah waris secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek hukum dan kelengkapan administrasi.
Secara keseluruhan, kegiatan Posbakum Universitas Esa Unggul berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Diharapkan, meningkatnya pemahaman hukum masyarakat dapat meminimalisir potensi sengketa tanah waris dan mendorong penyelesaian persoalan keluarga secara bijaksana, melalui musyawarah serta jalur hukum yang tepat apabila diperlukan.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa mencegah sengketa bukan hanya dimulai ketika persoalan muncul, melainkan sejak keluarga memahami hak, menjaga dokumen, dan menata warisan dengan tertib.
(Redaksi InfoDKJ/FKDM)


