Oleh: Dr. Ridholloh, M.Pd.I
MUI Jakarta Barat
Suara wisel wasit melengking di tengah lapangan desa, disambut riuh tepuk tangan warga yang memadati garis pinggir. Dua tim pria dewasa saling berebut bola plastik. Namun, perhatian penonton bukan pada olah bola atau strategi permainan, melainkan pada daster kain bermotif bunga-bunga yang melilit tubuh para pemain tersebut. Daster longgar yang sejatinya merupakan pakaian rumahan kaum hawa itu mendadak menjadi syarat mutlak perlombaan demi memancing gelak tawa dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Perlombaan unik seperti sepak bola daster kini seolah menjadi menu wajib setiap bulan Agustus. Sepintas, tidak ada yang salah dari keceriaan itu. Warga terhibur, suasana keakraban terbangun, dan penonton mendapatkan amunisi konten lucu untuk diunggah ke media sosial. Akan tetapi, jika dibedah lebih dalam dari kacamata syariat Islam, psikologi perkembangan, hingga kesehatan jiwa, tradisi mewajibkan pria mengenakan pakaian wanita—meski dibungkus atas nama olahraga dan hiburan—menyimpan retakan etis yang tidak boleh terus diabaikan.
Secara ajaran agama, Islam memandang penataan identitas diri sesuai fitrah penciptaan sebagai pondasi kehormatan seorang Muslim. Larangan menyerupakan diri (tasyabbuh) dengan lawan jenis telah digariskan secara tegas oleh Rasulullah SAW melalui ancaman laknat dalam hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari. Ancaman berupa laknat ini, dalam metodologi hukum Islam, menandakan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dianggap remeh dan tergolong dosa besar.
Ulama besar mazhab Syafi'i, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, dalam kitab Fathul Bari, menguraikan bahwa batasan keharaman tasyabbuh diukur dari kesengajaan seseorang mengenakan busana atau perhiasan yang secara khusus menjadi kekhasan (khasha'ish) wanita menurut adat kebiasaan ('urf) masyarakat setempat.
Ibnu Hajar menukil penafsiran Imam At-Thabari dan Ibnu At-Tin bahwa larangan ini dimaksudkan agar tindakan meniru fisik atau busana lawan jenis tidak memicu sikap meremehkan norma yang pada akhirnya mengikis benteng kesucian syariat. Syaikh Abu Muhammad bin Abi Jamrah yang dikutip dalam kitab tersebut juga menegaskan bahwa hikmah di balik larangan ini adalah mencegah manusia merusak atau memutarbalikkan sifat dasar yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Menjadikan sesuatu yang diancam laknat sebagai syarat kompetisi olahraga jelas bertolak belakang dengan nilai edukasi moral Islam.
Dari sudut pandang psikologi dan medis, dampak pembiasaan ini tak kalah memprihatinkan. Dalam teori Social Learning Theory, perilaku yang menyimpang dari norma dan terus diulang serta diberi ganjaran berupa sorak-sorai publik akan memicu proses desensitisasi. Rasa malu (haya') dan nilai maskulinitas yang seharusnya dijaga oleh seorang pria perlahan dapat luntur karena terbiasa dijadikan bahan lelucon.
Di sisi lain, lapangan yang disaksikan oleh anak-anak dan remaja dapat mengirimkan pesan yang membingungkan (confusing message) mengenai batasan peran serta identitas gender di masyarakat.
Dilihat dari perspektif psikiatri modern (DSM-5-TR), walaupun tidak semua aksi cross-dressing di lapangan dikategorikan sebagai gangguan jiwa, pembiasaan ruang publik yang meremehkan busana feminin dapat memberi pembenaran psikologis bagi individu yang memiliki dorongan tersembunyi (fetishistic transvestism) untuk mengekspresikannya tanpa rasa bersalah.
Otak manusia merespons stimulasi. Ketika ekspresi yang dianggap menyimpang dari fitrah diberi penguatan (reinforcement) berupa perhatian massa, pusat penghargaan otak (reward system) dapat merekamnya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Kemerdekaan bangsa ini dibangun di atas fondasi perjuangan, darah, dan martabat para pahlawan. Mengisi kemerdekaan sudah sepantasnya diwarnai dengan perlombaan yang mengasah fisik, kecerdasan, dan kekompakan tanpa harus mengorbankan harga diri maupun fitrah seorang pria.
Sepak bola akan tetap seru dan menghibur meski dimainkan dengan kostum unik lainnya yang tidak menabrak batas syariat. Sudah saatnya panitia dan masyarakat menjadi lebih bijak: menghadirkan hiburan yang meriah tanpa melanggar norma, serta tertawa gembira tanpa harus merusak fitrah manusia.


