Oleh: Priyono J. A. (Pemerhati Masalah Sosial)
Televisi menjadi media atau sarana informasi yang paling akurat abad ini. Selain sebagai media elektronik yang paling bisa dipercaya, televisi juga memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi khalayak luas. Televisi merupakan sistem elektronik yang berfungsi untuk mengirim dan menerima gambar bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Televisi berasal dari bahasa Yunani, tele yang berarti jauh dan visi yang berarti penglihatan. Televisi berarti penglihatan jarak jauh.
Hari ini, 64 tahun yang lalu, tepatnya 24 Agustus 1962, Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk kali pertama menyiarkan secara langsung Asian Games IV 1962 di Stadion Utama Gelanggang Olahraga Senayan Jakarta, yang sekarang menjadi Stadion Utama Gelora Bung Karno. TVRI berdiri berdasarkan SK Menpan RI No. 20/SK/VII/61. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur kurang lebih sepuluh bulan untuk menempati gedung baru yang semula akan dipersiapkan sebagai Kampus Akademi Penerangan Departemen Penerangan RI di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963, Televisi Republik Indonesia berubah menjadi Yayasan Televisi Republik Indonesia. Pembangunan tahap berikutnya dipusatkan di luar Jawa, tepatnya di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pada tahun 1976, TVRI berubah status menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah Departemen Penerangan RI.
TVRI merupakan televisi pertama dan tertua di Indonesia yang terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauannya. Selama 25 tahun perjalanannya, TVRI sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Setelah 25 tahun hadir menemani pemirsa di seluruh Tanah Air, mulai lahir televisi-televisi swasta di Indonesia. Kehadiran televisi swasta tentu membuat dunia pertelevisian Indonesia semakin semarak. Era tahun 1990-an banyak melahirkan televisi swasta nasional, namun TVRI tetap eksis hingga saat ini.
Pasca-Reformasi 1998 terjadi perubahan terhadap status TVRI. Pada tahun 1999, Departemen Penerangan dilikuidasi melalui Keppres No. 335/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, sehingga status hukum TVRI sempat mengambang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui KEP/M.PAN/1/2000 tanggal 5 Januari 2000 menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TVRI memiliki status hukum yang jelas sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2000 sekaligus mempertegas status TVRI sebagai Perusahaan Jawatan. Selaku Perusahaan Jawatan, TVRI berada di bawah Departemen Keuangan dan memiliki kegiatan, di antaranya:
- Menyelenggarakan kegiatan televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri, dan program siarannya berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan, dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar yang tinggi.
Pada medio September 2001, TVRI kembali mengalami perubahan, terutama dalam pembinaan dan tanggung jawab. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2001 ini membuat TVRI harus bernaung di bawah Kementerian BUMN.
Status TVRI kembali berubah dari Perusahaan Jawatan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Perseroan pada tanggal 17 April 2002. Melalui perubahan menjadi Persero, pemerintah berharap TVRI dapat melakukan dua hal, yaitu:
- Menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, dan mandiri guna mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.
Tahun 2005, Televisi Republik Indonesia (TVRI) memasuki era baru hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan status PT TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik TVRI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
LPP TVRI memiliki tugas memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan televisi yang menjangkau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pelopor dan televisi pertama di Indonesia, TVRI banyak memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan kebudayaan, khususnya dalam menampilkan budaya dan kearifan lokal. Bahkan, kehadiran TVRI turut berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Beberapa program unggulan TVRI yang menjadi idola masyarakat Indonesia antara lain Dunia Dalam Berita, Aneka Ria Safari, Klompen Capir, dan Cerdas Cermat. Ada pula penyiar atau reporter yang selalu dinantikan oleh pemirsa, yaitu Sambas dan Ingke Maris.
Berdasarkan riset Reuters Institute for the Study of Journalism dan University of Oxford pada tahun 2024 dan 2025, LPP TVRI menjadi salah satu media brand paling terpercaya di Indonesia.
Selamat HUT TVRI ke-64. Kehadirannya selalu dinantikan masyarakat Indonesia sebagai media elektronik yang terus bertransformasi.
(Disarikan dari berbagai sumber)


