JAKARTA, infoDKJ.com | Insiden penyiraman air terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 9 Oktober 2026 menjadi perhatian dalam penegakan hukum, khususnya terkait pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang benar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Abdul Hakim dari Jakarta menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap proses peradilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat atau mengintimidasi hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengajukan keberatan, dan melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hukum dan hak orang lain.
“Kalau memang tidak puas terhadap proses peradilan, silakan sampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menjadikan tindakan penyiraman sebagai cara untuk melampiaskan kemarahan. Kritik boleh, tetapi intimidasi tidak bisa dibenarkan,” tegas Abdul Hakim.
Kritik Boleh, tetapi Harus Berdasarkan Hukum
Abdul Hakim menilai tindakan intimidasi bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum. Apabila terdapat pihak yang menduga adanya pelanggaran dalam penanganan suatu perkara, dugaan tersebut seharusnya disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
“Jangan sampai seseorang merasa paling benar lalu bertindak semena-mena terhadap orang lain. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan dan buktikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian kritik harus dibedakan dari tindakan intimidasi. Kritik terhadap proses peradilan merupakan bagian dari pengawasan publik, sedangkan dugaan pelanggaran etik atau pidana harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Independensi Hakim Harus Dijaga
Menurut Abdul Hakim, independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan.
Meski demikian, Abdul Hakim mengingatkan bahwa perlindungan terhadap independensi hakim tidak boleh dimaknai sebagai larangan bagi masyarakat untuk mengkritik atau mengawasi lembaga peradilan.
Menurutnya, pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hakim harus dapat bekerja tanpa tekanan, masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Mekanisme Hukum Harus Menjadi Jalan Penyelesaian
Lebih lanjut, Abdul Hakim berharap peristiwa di PN Pati menjadi momentum untuk memperkuat keamanan lingkungan pengadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menilai apabila masyarakat tidak puas terhadap suatu putusan atau proses penanganan perkara, langkah yang tepat adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan jenis persoalannya.
Keberatan terhadap putusan, misalnya, harus ditempuh melalui upaya hukum yang memang diatur dalam hukum acara. Sementara dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana harus dilaporkan melalui saluran yang berwenang.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak didasarkan pada emosi maupun tekanan, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Abdul Hakim menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Independensi hakim wajib dilindungi, sementara setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif.
“Kritik adalah hak, pengawasan adalah bagian dari kontrol publik, tetapi intimidasi bukanlah jalan untuk mencari keadilan.”
(Kiem)


