JAKARTA, infoDKJ.com | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali bergulir ke meja hijau. Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) resmi mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Gugatan tersebut ditempuh setelah proses penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat belum menemukan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
LBH JANGKAR hadir memberikan pendampingan hukum kepada pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sebelumnya, perselisihan tersebut telah melalui tahapan penyelesaian di Disnaker Jakarta Pusat, termasuk proses mediasi hingga diterbitkannya anjuran tertanggal 24 September 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima LBH JANGKAR, anjuran tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati oleh para pihak. Kondisi itu kemudian mendorong pekerja menempuh jalur PHI untuk mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum.
Andri Maulana: Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang Begitu Saja
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap pekerja merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memperjuangkan akses terhadap keadilan dan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diperiksa berdasarkan hukum.
Menurut Andri, perselisihan PHK tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Dasar PHK, status hubungan kerja, kronologi kejadian, dokumen, bukti-bukti, serta kewajiban masing-masing pihak harus diuji dalam proses hukum.
“Setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika mekanisme penyelesaian yang tersedia belum mencapai kesepakatan, pekerja berhak menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujar Andri.
Ia menegaskan LBH JANGKAR tidak ingin perkara tersebut dinilai berdasarkan klaim sepihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini dinilai hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Fakta, bukti, dan dasar hukum harus menjadi pertimbangan utama. Tujuan kami adalah memperjuangkan kepastian hukum dan memastikan hak-hak yang memang menjadi hak pekerja dapat diperiksa melalui proses peradilan,” tegasnya.
Andri juga memastikan LBH JANGKAR akan mengawal perkara tersebut secara profesional serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen.
Lala Komalawati: PHK Bukan Sekadar Memutus Hubungan Kerja
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR, Lala Komalawati, menilai perselisihan PHK harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada persoalan berakhirnya hubungan kerja semata.
Menurut Lala, sejumlah aspek penting perlu diuji, mulai dari dasar dan proses PHK, kronologi perselisihan, proses penyelesaian di Disnaker, hingga perhitungan hak-hak yang menjadi pokok perselisihan.
“PHK bukan sekadar persoalan berakhirnya hubungan kerja. Ada aspek hukum yang harus diperiksa, mulai dari dasar dan proses PHK hingga pemenuhan hak-hak pekerja. Karena itu, penyelesaian perkara harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lala.
Ia menegaskan bahwa setiap hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan harus ditempatkan berdasarkan dasar hukum masing-masing.
“Prinsip kami jelas, setiap hak dan kewajiban harus ditempatkan sesuai dengan dasar hukumnya. Perselisihan tidak boleh diselesaikan dengan mengabaikan hak yang memang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lala menambahkan, LBH JANGKAR akan menyampaikan argumentasi hukum beserta bukti pendukung dalam proses persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.
Masuk PHI, LBH JANGKAR: Bukan Soal Menang atau Kalah
LBH JANGKAR menegaskan bahwa pendaftaran gugatan tersebut bukan berarti pokok perkara telah diputus. Gugatan merupakan langkah hukum untuk meminta pengadilan memeriksa, menguji, dan memberikan penyelesaian terhadap perselisihan yang belum menemukan titik temu.
Karena itu, LBH JANGKAR juga mengingatkan pentingnya menghormati hak seluruh pihak untuk menyampaikan dalil, argumentasi, dan bukti dalam persidangan.
Bagi LBH JANGKAR, proses hukum harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan arena untuk membangun opini sepihak.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat hukum dan menghormati seluruh pihak yang terlibat.
“Keadilan Harus Diuji di Ruang Persidangan”
LBH JANGKAR menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa ketika penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit maupun mediasi tidak mencapai kesepakatan, hukum harus menyediakan ruang bagi para pihak untuk memperoleh kepastian.
Penegakan hukum, menurut LBH JANGKAR, bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya dan memperoleh putusan berdasarkan hukum.
“Bagi kami, penegakan hukum bukan semata-mata tentang memenangkan suatu perkara. Yang terpenting adalah memastikan setiap persoalan diperiksa secara adil, hak para pihak dihormati, dan kepastian hukum dapat diwujudkan,” tegas LBH JANGKAR.
Dengan didaftarkannya gugatan ke PHI Jakarta Pusat, perselisihan tersebut kini memasuki tahapan baru. Fakta, bukti, argumentasi hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Rill/Red
LBH JANGKAR – Pusat Informasi Hukum, Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat
Narahubung: 085289608553


