JAKARTA, infoDKJ.com | Upaya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Implementasi KUHP dan KUHAP bagi Remaja yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di SMAN 27 Jakarta, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut mendapat perhatian khusus dari Inspektur Kemenko Kumham Imipas, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si., yang hadir sekaligus memberikan pesan penting kepada para pelajar mengenai pentingnya mengenal dan memahami hukum sejak dini.
Dalam sambutannya, Natanegara menegaskan bahwa pemerintah saat ini terus melakukan berbagai perubahan dan pembaruan, termasuk dalam bidang hukum. Karena itu, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu mendapatkan pemahaman hukum secara langsung dan mudah dipahami.
"Kami hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat. Persoalan-persoalan hukum ini diharapkan dapat dikenal oleh para siswa sejak dini, sehingga mereka memahami hukum dan dapat terhindar dari masalah hukum," ujar Natanegara.
Menurutnya, penyuluhan hukum bagi pelajar bukan sekadar memberikan pengetahuan mengenai pasal dan ancaman pidana. Lebih jauh, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun karakter generasi muda agar mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Natanegara kemudian secara simbolis membuka kegiatan dengan pemukulan palu sebagai tanda dimulainya penyuluhan.
Pelajar Diajak Kenali Tawuran, Bullying hingga Judi Online
Penyuluhan menghadirkan dua narasumber dengan materi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari para pelajar.
Narasumber pertama, Chabib Susanto, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, membawakan materi "Kenali Tindak Pidana di Kalangan Pelajar."
Ia membahas sejumlah persoalan yang kerap terjadi di lingkungan remaja, antara lain tawuran, bullying atau perundungan, narkoba, judi online, kekerasan seksual, serta kaitannya dengan implementasi KUHP Nasional.
Para pelajar diberikan pemahaman bahwa tindakan yang awalnya dianggap sebagai kenakalan atau sekadar bercanda dapat memiliki konsekuensi hukum apabila telah memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, narasumber kedua, AKBP Lusi Saptiningsih, S.H., M.H., dari Bareskrim Polri, menyampaikan materi dengan pesan yang kuat kepada para siswa: "Baca sejarah, pahamilah hukum, jangan membully temanmu karena temanmu adalah kamu yang lain."
Pesan tersebut mengajak para pelajar untuk membangun empati, menghargai sesama, serta tidak mudah terpengaruh lingkungan yang dapat membawa mereka ke dalam persoalan hukum.
Siswa Antusias Ikuti Dialog Hukum
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif. Para siswa-siswi SMAN 27 Jakarta terlihat antusias menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber.
Suasana semakin semarak dengan penampilan tarian daerah sebagai bagian dari penyambutan tamu. Acara dipandu Tri Muliyasih sebagai MC dan diawali doa oleh Sofyan, S.Pd., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Asriyanto, M.Pd., M.Si., Kepala Seksi SMP dan SMA Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Ia menilai pemahaman hukum sangat penting diberikan kepada pelajar agar mereka mampu mengenali batas antara perilaku yang benar dan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Dengan pemahaman hukum yang kita dapatkan hari ini, mudah-mudahan anak-anak kita dapat terhindar dari masalah hukum dan tumbuh menjadi anak-anak yang membanggakan orang tua, bangsa, dan negara," pesannya.
Suwandri: Kita Bukan Super Man, Kita adalah Super Team
Apresiasi juga disampaikan Suwandri Munthazur (Waka Pembina Zona JP). Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya penyuluhan hukum bagi para remaja tersebut.
Suwandri secara khusus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si., Inspektur Kemenko Kumham Imipas, Fiqi Nana Kania, S.H., Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas, serta Asriyanto, M.Pd., M.Si., Kepala Seksi SMP dan SMA Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Drs. Nasirman Chaniago, Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, Ibu Fiqi Nana Kania, Bapak Asriyanto, serta Bapak Drs. Nasirman Chaniago yang telah berkenan hadir dalam acara Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru bagi Remaja di SMAN 27 Johar Baru, Jakarta Pusat," ujar Suwandri.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wasilatul Munawaroh, S.Pd., Kepala SMAN 27 Jakarta Pusat, beserta jajaran guru yang telah menjadi tuan rumah dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.
Menurut Suwandri, dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai persembahan, mulai dari tarian penyambutan, barisan among tamu, hingga sarana dan prasarana yang disiapkan untuk mendukung kegiatan Panitia Kemenko Kumham Imipas dan Dewan Pembina Zona JP Kanwil Kemenkum DKI Jakarta.
Lebih jauh, Suwandri menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata implementasi core value PASTI, khususnya dalam membangun sinergi dan kolaborasi antarinstansi.
"Kegiatan ini merupakan implementasi core value PASTI, yaitu sinergi antarinstansi antara Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat, Dewan Kota Jakarta Pusat, dan SMAN 27 Jakarta," tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan membangun kesadaran hukum generasi muda tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.
"Kita bukan Super Man, tapi kita adalah Super Team," tegas Suwandri.
Bangun Generasi Sadar Hukum
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum bagi para pelajar untuk semakin memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Melalui pendekatan edukatif dan dialog langsung, Kemenko Kumham Imipas bersama seluruh pihak yang terlibat berupaya menanamkan pemahaman bahwa mengenal hukum sejak dini bukan untuk menakut-nakuti generasi muda, melainkan membekali mereka agar mampu menjaga diri, menghormati orang lain, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Pesan yang disampaikan Dr. R. Natanegara Kartika Purnama menjadi relevan: semakin dekat pemerintah dengan masyarakat dan semakin dini hukum dikenalkan kepada generasi muda, semakin besar peluang untuk mencegah persoalan hukum sebelum terjadi.
(Dan)






