Jakarta, infoDKJ.com | Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN! Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Namun, berbeda dari sebelumnya, kali ini ada penyesuaian syarat yang wajib diperhatikan.
Diskon ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Tujuannya tak lain adalah meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, yang masih terdampak kondisi ekonomi.
Apa saja syaratnya? Simak baik-baik:
-
Khusus pelanggan daya di bawah 1.300 VA
Jika Anda pengguna listrik 900 VA atau 1.000 VA, selamat! Anda masuk kategori penerima diskon. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program ini. -
Berlaku untuk semua jenis pelanggan
Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, keduanya tetap bisa menikmati potongan tarif tanpa perbedaan. -
Untuk pelanggan prabayar
Diskon langsung terasa saat membeli token listrik. Misalnya, jika Anda membeli token senilai Rp100.000, cukup bayar Rp50.000 saja dan token tetap terisi penuh seperti biasa. -
Untuk pelanggan pascabayar
Diskon akan otomatis diterapkan di tagihan bulan berikutnya. Contohnya, jika pemakaian listrik Anda di bulan Juni sebesar Rp100.000, maka tagihan yang muncul di bulan Juli hanya Rp50.000.
Bagaimana skemanya?
-
Pascabayar:
- Pemakaian Juni, dibayar Juli — diskon 50%.
- Pemakaian Juli, dibayar Agustus — diskon 50%.
- Tidak perlu daftar atau klaim, diskon langsung otomatis.
-
Prabayar:
- Beli token di bulan Juni dan Juli, langsung dapat diskon.
- Potongan otomatis, tak perlu registrasi.
Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat menekan pengeluaran rumah tangga, sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Jadi, pastikan Anda mengecek daya listrik di rumah dan manfaatkan diskon ini dengan bijak!
(Mustofa)