Jakarta, infoDKJ.com | Presiden terpilih Prabowo Subianto menyuarakan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dengan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan itu ia sampaikan langsung di hadapan ratusan ribu buruh saat memperingati Hari Buruh di Lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo disambut gemuruh dukungan para buruh. Ia pun mengajak massa melanjutkan perjuangan melawan koruptor. “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” pekiknya. Jawaban “setuju” pun menggema dari seluruh penjuru lapangan.
Dukungan tersebut tampaknya menjadi sinyal kuat bagi percepatan pembahasan RUU yang sudah lama mandek di parlemen. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap kapan saja untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
"Inisiatif RUU ini sebenarnya datang dari DPR sejak 2003. Pemerintah sudah sangat siap," tegas Yusril dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, kehadiran undang-undang ini sangat penting agar perampasan aset hasil kejahatan, terutama korupsi, dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan adil. "Ini penting demi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan HAM,” ujarnya.
Namun, Yusril juga mengingatkan perlunya tahapan teknis sebelum pembahasan dilakukan, sebagaimana yang pernah terjadi dalam revisi KUHAP di era Presiden Joko Widodo. RUU Perampasan Aset pun kemungkinan besar akan menempuh jalur yang sama.
Di sisi lain, kehati-hatian juga disuarakan dari parlemen. Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar mengingatkan agar perampasan aset tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. "Jangan sampai perampasan aset dijadikan sarana abuse of power," katanya.
Adies menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi KUHAP rampung, agar sinkronisasi antar undang-undang bisa terjaga.
Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa partainya mendukung penuh niat Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. “Kami menghargai dan mendukung langkah Presiden Prabowo. Tapi saat ini kami fokus menyelesaikan RKUHAP terlebih dahulu,” jelasnya.
Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Fraksi PKS. Anggota Badan Legislasi Muhammad Kholid menyebut RUU Perampasan Aset sebagai terobosan penting dalam memberantas korupsi. Ia menyoroti pendekatan “non-conviction based asset forfeiture”, yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meski tanpa vonis pengadilan.
"Selama ini kita fokus pada menghukum pelaku, tapi lupa mengejar hasil kejahatannya. Ini harus diubah. Kejahatan harus dibuat tidak menguntungkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, usulan awal RUU ini sudah disampaikan pemerintah ke DPR sejak 2012, berdasarkan kajian dari PPATK yang dimulai sejak 2008. Pada Mei 2023, Presiden saat itu sudah mengirim surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan. Namun hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, RUU tersebut belum juga dibahas.
Kini, dengan dukungan politik yang lebih kuat dari Presiden Prabowo, harapan terhadap pengesahan RUU ini kembali menguat.
(Hadi L)