Jakarta, infoDKJ.com | Jumat, 16 Mei 2025
Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI)
William Shakespeare, sastrawan legendaris asal Inggris, dalam karyanya Henry VI, Part 2, pernah menampilkan kutipan mengejutkan yang dipopulerkan oleh karakter Dick the Butcher:
"Let’s kill all the lawyers!"
Sering disalahartikan sebagai seruan kekerasan terhadap profesi hukum, kutipan tersebut sebenarnya merupakan sindiran tajam. Shakespeare ingin menegaskan pentingnya peran advokat dalam menjaga tatanan hukum dan keadilan. Tanpa advokat, sistem hukum akan runtuh dan keadilan akan lenyap. Kalimat tersebut justru memperkuat posisi advokat sebagai garda terdepan integritas peradilan.
Advokat: Pilar Utama Penegakan Hukum dan Keadilan
Di Indonesia, penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa advokat. Sayangnya, profesi ini masih sering dipandang sebelah mata. Padahal, advokat merupakan penjaga keadilan yang seharusnya dihormati dan diberikan legitimasi setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pembahasan RUU KUHAP di DPR menjadi momentum emas untuk memperkuat posisi advokat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau intimidasi. Perlindungan hukum yang jelas dan tegas harus menjadi bagian dari reformasi peradilan yang sesungguhnya.
Imunitas Advokat: Melindungi Profesi Mulia
Sebagai officium nobile (profesi mulia), advokat sering menghadapi berbagai ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugasnya. Diperlukan jaminan imunitas agar mereka dapat bekerja tanpa takut kriminalisasi. Ini bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang melindungi hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat.
Jika RUU KUHAP tidak menjamin imunitas advokat, maka sistem peradilan akan pincang dan tidak adil.
Peran Advokat sebagai Mediator Sengketa
Peran advokat tidak hanya terbatas sebagai pembela di pengadilan. Mereka juga berperan penting dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
RUU KUHAP perlu mengakui dan memperkuat peran ini agar keadilan yang lebih manusiawi dan memulihkan dapat tercapai.
Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Retorika
Bukan rahasia bahwa advokat kerap menjadi korban pelecehan, ancaman, bahkan kekerasan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak mereka dan integritas sistem hukum.
Negara harus memastikan perlindungan nyata terhadap advokat, termasuk melalui sanksi pidana bagi pihak yang mengintimidasi atau menyerang mereka.
Penegakan Kode Etik yang Kuat dan Independen
Advokat tunduk pada kode etik profesi, yang penegakannya menjadi wewenang Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Tidak semestinya hukum pidana ikut campur dalam hal-hal yang bersifat etik internal profesi.
Penegakan kode etik harus dilakukan secara transparan dan independen agar tidak merusak martabat profesi advokat.
Dari “Let’s Kill All the Lawyers” ke “Let’s Respect All the Lawyers”
Penguatan posisi advokat dalam RUU KUHAP adalah langkah fundamental dalam membangun sistem peradilan yang adil, transparan, dan demokratis.
Advokat bukan sekadar pelaku hukum, tetapi penjaga hak asasi manusia dan keadilan. RUU KUHAP harus memberikan ruang yang memadai bagi mereka untuk menjalankan peran sebagai pembela, mediator, maupun agen perubahan sosial.
Kini saatnya kita beralih dari ujaran kebencian terhadap profesi advokat menjadi penghormatan yang nyata. Advokat adalah benteng terakhir keadilan bagi rakyat!
(r10)