infoDKJ.com |Surabaya, 16 Juni 2025 — Gelombang kekecewaan publik memuncak setelah lambannya penindakan terhadap Taufik Ispriyono, oknum sipir Lapas Pemuda Madiun yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai penanganan perkara ini memperlihatkan wajah timpang penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Modus dan Sanksi “Ringan”
Taufik diketahui membawa narkoba yang disembunyikan di dalam nasi bungkus dan celana dalam. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah seorang bandar bernama Joseph. Namun, alih-alih ditahan dan diserahkan ke kepolisian, Taufik hanya dijatuhi sanksi disiplin internal dan dipindahkan menjadi pegawai di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun.
AMI: Hukum Berpihak pada Aparat
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras perlakuan istimewa tersebut.
“Ketika rakyat kecil tertangkap membawa narkoba, walau hanya satu linting, langsung ditahan dan divonis berat. Tapi jika pelakunya sipir—aparat negara—justru hanya dipindah kerja. Ini krisis keadilan hukum,” tegas Baihaki.
AMI mencontohkan putusan pengadilan terhadap seorang petani di Sampang yang divonis empat tahun penjara karena menyimpan dua butir pil koplo. “Bandingkan dengan Taufik Ispriyono yang menyelundupkan narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan, tapi tidak ditahan,” ujar Baihaki.
Respons Kemenkumham
Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kasus ini.
“Masalah ini tidak boleh terulang. Langkah strategis akan kami bahas bersama pimpinan,” ungkapnya.
Namun, AMI menilai evaluasi saja tidak cukup:
“Evaluasi bukan pengganti proses pidana. Yang kami minta adalah penegakan hukum tanpa tebang pilih,” kata Baihaki.
Bukti Peredaran Narkoba Sistemik
AMI turut menyoroti video viral seorang napi perempuan yang diduga mengonsumsi narkoba di Rutan Perempuan Surabaya. “Ini bukti kuat bahwa peredaran narkoba di lapas bersifat sistemik, bukan insiden tunggal,” jelas Baihaki.
Tuntutan AMI
- Memecat dan menyerahkan Taufik Ispriyono ke kepolisian untuk diproses pidana.
- Mengusut bandar Joseph yang disebut dalam BAP.
- Membongkar jaringan narkoba di lapas dan menindak oknum terlibat.
- Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
- Mencopot dan memecat Kalapas serta KPLP Lapas Pemuda Madiun.
- Mencopot dan memecat Kabag TU & Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim beserta tim pemeriksa Taufik.
“Jika negara gagal bertindak, pesan yang dikirim sangat berbahaya: hukum dapat dibeli, dan keadilan hanya milik mereka yang punya jabatan,” tutup Baihaki.
(AMI)