Madiun, Jawa Timur — infoDKJ.com |Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran dan konsumsi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun kembali mencuat. Masyarakat dikejutkan dengan hasil pemeriksaan internal yang hanya menjatuhkan sanksi ringan, berupa pembinaan selama tiga bulan dan penurunan pangkat satu tingkat kepada oknum yang terindikasi terlibat.
Temuan ini memicu kemarahan publik dan aktivis antinarkoba yang menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan luar biasa seperti narkotika.
“Ini bukan pelanggaran biasa, ini menyangkut integritas negara. Kalau masyarakat sipil yang terlibat narkoba langsung ditahan dan diproses hukum, kenapa petugas lapas hanya dibina tiga bulan? Di mana rasa keadilannya?”
ujar Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/6/2025).
Baihaki juga menyoroti kinerja tim pemeriksa dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur yang dinilai tidak maksimal dan tidak melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim pemeriksa yang dipimpin oleh pejabat dari bagian tata usaha dan umum dinilai tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk menangani kasus serius seperti peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mendesak agar pimpinan tim pemeriksa dicopot dan dipecat. Bila dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang kompromi terhadap kejahatan di sistem pemasyarakatan,”
tegas Baihaki.
Pihak AMI juga mempertanyakan dasar pertimbangan Kanwil Ditjen PAS Jatim dalam memberikan sanksi administratif, alih-alih mendorong proses hukum yang semestinya. Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum petugas tersebut terbukti memiliki, menguasai, hingga mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Lebih lanjut, AMI menuntut keterbukaan informasi hasil pemeriksaan internal dan mendorong aparat penegak hukum seperti BNN dan Polri untuk turun langsung menyelidiki dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan petugas negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Ditjen PAS Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait desakan publik dan dorongan evaluasi menyeluruh dari berbagai kalangan.
Skandal ini menjadi alarm keras bahwa persoalan narkoba di dalam lapas bukan hanya menyangkut narapidana, tetapi juga keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
(AMI)