TANGERANG, infoDKJ.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Endang Sutisna, dalam pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (26/7/2025).
Pelaporan ini terkait kerugian yang dialami Endang Sutisna sebesar Rp71.350.000, diduga dilakukan oleh dua terlapor berinisial M. Wahyu dan Arif Masir. LBH Pijar menurunkan tim yang dipimpin oleh Andri Maulana, S.H. selaku Ketua Tim, bersama anggota Miftahudin, S.H. dan Abdul Hakim, S.H.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1061/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, peristiwa bermula pada 21 Juni 2024. Saat itu, Endang ditawari oleh terlapor Arif Masir untuk membayar gadai mobil milik terlapor M. Wahyu dengan alasan orang tua M. Wahyu sedang sakit dan membutuhkan biaya.
Merasa ingin membantu, Endang mentransfer uang sebesar Rp55 juta ke rekening Bank BCA atas nama Arif Masir. Selanjutnya, ia kembali diminta untuk membayar angsuran mobil sebesar Rp6,35 juta dan biaya perawatan mobil sekitar Rp10 juta.
Namun, hampir setahun kemudian, seorang bernama Ilham yang mengaku sebagai pemilik asli mobil tersebut menuntut agar kendaraannya dikembalikan. Endang menolak karena ia telah membayar biaya gadai kepada terlapor melalui rekening Arif Masir.
Meski telah dua kali melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Endang mengaku tak mendapatkan itikad baik dari para terlapor untuk mengembalikan uangnya. Akhirnya, ia memutuskan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketua Tim LBH Pijar, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi klien kami yang telah mengalami kerugian cukup besar,” ujarnya.
Andri juga menambahkan, LBH Pijar tidak akan tinggal diam terhadap praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengambil keuntungan dengan cara menipu, apalagi memanfaatkan niat baik orang lain. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Dn)