Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Kecamatan Tambora bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat menggelar operasi penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya terkait peredaran obat-obatan tertentu yang tergolong Daftar G atau Obat Keras, Kamis pagi (24/7), pukul 10.00 WIB.
Operasi dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub No. 221 Tahun 2009.
Apel kegiatan dipimpin oleh Edison Butar Butar, Plt Manpol Kecamatan Tambora, yang juga memimpin langsung jalannya operasi gabungan dengan total kekuatan personel sebanyak 47 orang, terdiri dari:
- TNI: 5 personel
- Polri: 5 personel
- Satpol PP: 30 personel
- Sudin Kesehatan Jakarta Barat: 5 personel
- ASN Kecamatan Tambora: 2 personel
Temuan dan Penindakan
Tim gabungan menyasar beberapa lokasi dan menemukan pelanggaran serius, antara lain:
-
Toko Kosmetik "AKIF"
- Alamat: Jl. Jembatan Besi 5, RT 008 RW 04, Kel. Jembatan Besi
- Pemilik: Bpk. Faisal
- Barang Bukti:
- Truheksipenidil: 167 tablet
- Tablet putih tak berlabel: 95 tablet
- Pil kuning: 230 tablet
- Blister tablet tidak berlabel: 5 tablet
- Semua obat termasuk kategori obat keras (Daftar G).
-
Toko Obat "Segar"
- Alamat: Jl. TSS Raya No. 16 C, RT 001 RW 06, Kel. Duri Selatan
- Pemilik: Bpk. Fauzan
- Pelanggaran: Izin toko obat telah habis masa berlaku.
-
Pangkas Rambut "Aura"
- Alamat: Jl. St Angke blok A1 No. 5, Kel. Jembatan Lima
- Barang Bukti:
- Hexiymer 2mg: 19.360 tablet
- Riklona 2mg: 84 tablet
- Atarak: 206 tablet
- Aprazola: 190 tablet
- Merlopam: 4 tablet
- Tramadol: 625 tablet
- Kalmlet: 70 tablet
- Total: 20.539 tablet
Seluruh barang bukti yang tergolong sebagai obat keras langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara direndam dalam air, sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Unsur yang Hadir
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
- Edison Butar Butar – Plt Manpol Kecamatan Tambora
- Eka Nazam – Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambora
- Pelda Mi’an – Mewakili Danramil 02/Tambora
- Ipda Rusli – Kanit Provost Polsek Tambora
- Babinsa Koramil 02/TB: Serka Edi Saragih, Serka Slamet ST, Sertu Abdul Kadar
- Vivin Saridewi – Perwakilan Sudin Kesehatan Jakarta Barat
Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Upaya Preventif Terus Ditingkatkan
Pihak Kecamatan Tambora menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan mencegah penyalahgunaan yang merusak generasi muda.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membeli obat di luar apotek resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
(Aizt)