Jakarta, infoDKJ.com | Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus seorang pria lanjut usia berinisial A (65) yang kerap melakukan penipuan dengan modus pura-pura tertabrak kendaraan demi mendapatkan uang ganti rugi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jembatan 2, Tambora, saat hendak melancarkan aksinya pada Rabu (13/8) malam.
“Tersangka ditangkap saat akan beraksi. Informasi awal kami dapat dari masyarakat yang melihat pelaku sedang melancarkan aksinya,” ujar Sudrajat di Jakarta, Kamis.
A ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus dan Aksi Pelaku
Berdasarkan pengakuannya, A sudah dua bulan terakhir menjalankan modus ini. Ia berpura-pura menabrakkan diri ke pengendara, lalu meminta uang tebusan atau biaya pengobatan.
Dalam seminggu, pelaku bisa meraup hingga Rp600 ribu, dan setidaknya empat kali berhasil memaksa korban memberikan uang ganti rugi.
“Targetnya acak, hanya kendaraan roda empat. Pelaku melihat situasi dan kondisi sebelum beraksi,” kata Sudrajat.
Latar Belakang Pelaku
Pelaku mengaku awalnya hanya mencoba-coba, namun setelah berhasil, ia mengulanginya berulang kali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku tinggal sendiri di kolong jembatan dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Sudrajat.
Aksi pelaku tidak selalu berjalan mulus. Belum lama ini, ia dipergoki korban yang merekam tindakannya dengan ponsel. Korban berteriak bahwa aksi itu terekam kamera, membuat pelaku panik dan kabur.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, A masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. []