SURABAYA, infoDKJ.com | Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat integritas birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kota Surabaya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang telah menghadirkan Perwali Anti Gratifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepala daerah dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.
“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujar Baihaki, Rabu (3/9/2025).
Baihaki menjelaskan, keberadaan Perwali ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Warga tidak lagi perlu merasa terbebani untuk memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik, karena seluruh mekanismenya telah diatur secara resmi.
Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi dapat ditekan semaksimal mungkin. Dukungan dari organisasi masyarakat seperti AMI dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat implementasi dan keberhasilan kebijakan tersebut.
Sumber: AMI