Jakarta, infoDKJ.com | Ratusan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari berbagai tingkatan mengajukan petisi mendesak Plt. Ketua Umum PPP, Mardiono, untuk mundur dari jabatannya. Petisi tersebut mendapat dukungan luas, mulai dari pengurus DPP, DPW, DPC, hingga PAC yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
Hasan Husaeri, mantan anggota DPR RI sekaligus kader senior PPP, menyebut petisi itu lahir dari kekecewaan mendalam terhadap kepemimpinan Mardiono. Menurutnya, untuk pertama kalinya sejak berdirinya pada 5 Januari 1973, PPP gagal lolos ke Senayan setelah tidak mampu melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2024.
“Realita yang dialami PPP, maka hanya satu kata: Mardiono mundurlah!” tegas Hasan Husaeri, yang akrab disapa Bang Ucen.
Kritik atas Kepemimpinan Mardiono
Hasan menilai, secara moral dan etika, Mardiono tidak mengakui kegagalannya dalam memimpin partai. Sebaliknya, ia justru menyalahkan kader dan para caleg yang dianggap tidak bekerja maksimal.
Kritik juga muncul terkait pernyataan Mardiono yang dinilai tidak pantas karena menyamakan kesalahan dirinya dengan Rasulullah. Pernyataan tersebut dianggap melukai perasaan kader PPP sekaligus umat Islam.
“Ucapan itu bukan hanya tidak menghargai perjuangan kader, tetapi juga menyinggung umat Islam karena membawa nama Rasulullah dalam konteks yang tidak tepat,” tambah Hasan.
Pelanggaran Konstitusional
Selain aspek moral, para kader juga menuding Mardiono melanggar konstitusi partai. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai terkait sengketa internal PPP Prabumulih (Sumatera Selatan) dan PPP Bali, padahal putusan tersebut sudah inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung.
- Memaksakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi PPP.
- Tidak menjalankan hasil Mukernas II PPP, bahkan hingga kini hasil resmi Mukernas tersebut belum dikeluarkan dan belum diterima oleh DPW maupun DPC.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 24 dan Pasal 63 Anggaran Dasar PPP, serta Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Penilaian Kader Senior
Kader senior PPP, Ghazali Abbas Adan, juga melontarkan kritik keras terhadap Mardiono. Ia menilai Mardiono gagal sebagai politisi dan tidak layak disebut tokoh partai Islam.
“Berulang kali saya nyatakan, dia makhluk gagal sebagai politisi. Standarnya rendah, tidak layak jual, bahkan jenjang pendidikannya tidak jelas. Kalau disebut tokoh politisi Islam, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan tajwid saja patut dipertanyakan,” ungkap Ghazali Abbas Adan.
Dengan munculnya petisi ini, tekanan terhadap Mardiono kian besar. Para kader menegaskan, demi menyelamatkan masa depan PPP, langkah paling terhormat yang bisa diambil Mardiono adalah mengundurkan diri dari kursi Plt. Ketua Umum. (Adang)