Jakarta, infoDKJ.com | Aksi nekat seorang sopir mobil pengangkut uang Bank Jateng berakhir di tangan polisi. Sopir berinisial A itu membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar, lalu dengan enteng membelanjakan sebagian hasil curiannya untuk mobil baru, ponsel, hingga uang muka rumah.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa dari Rp 10 miliar yang digelapkan, sekitar Rp 300 juta telah ludes dipakai pelaku selama pelarian sepekan terakhir.
“Sekitar Rp 300 juta digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka rumah,” kata AKBP Sigit di Semarang, Selasa (9/9/2025).
Modus: Manfaatkan Kelengahan Polisi
Drama penggelapan ini bermula pada 1 September 2025. A mendapat tugas rutin: menjemput uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri.
Awalnya semua berjalan normal. Mobil yang dikemudikan A menjemput uang Rp 6 miliar di Bank Indonesia Surakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Bank Jateng Cabang Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Namun di situlah kesempatan datang. Saat seorang polisi pengawal mobil uang pergi ke kamar mandi, A langsung tancap gas. Mobil berisi miliaran rupiah itu pun raib dalam hitungan detik.
Uang Miliaran Belum Sempat Terpakai
Petualangan A tak berlangsung lama. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan A beserta uang Rp 9,6 miliar yang masih utuh. Artinya, sebagian besar uang berhasil diselamatkan sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.
Tak hanya A, polisi juga menangkap DS, seseorang yang diduga membantu pelarian sang sopir.
“Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas AKBP Sigit.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada kerugian besar—bahkan bagi sebuah bank dengan sistem pengamanan ketat.
(Mustofa)