Oleh: Dian Istiqomah
Demokrasi Indonesia sering terjebak dalam romantisme angka yang dangkal. Selama dua dekade, perdebatan mengenai keterwakilan perempuan hanya berputar pada poros kuota 30 persen di legislatif.
Namun, realitas pasca-Pemilu 2024 menunjukkan angka tersebut masih menjadi plafon kaca yang sulit ditembus secara substantif.
Fenomena
"pembulatan ke bawah" yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XXI/2023 adalah alarm keras.
Putusan ini membuktikan bahwa secara regulasi pun, hak politik perempuan rentan tereduksi oleh teknis administratif yang tidak berpihak pada keadilan gender.
Kesenjangan ini bukan sekadar masalah jumlah kursi, melainkan representasi kebijakan yang sering terabaikan dalam narasi besar politik maskulin.
Problem utamanya adalah stagnasi kepemimpinan perempuan di level eksekutif nasional yang mengkhawatirkan.
Meski Indonesia memiliki sejarah kepemimpinan Presiden perempuan, transisi menuju 2029 masih didominasi figur pria dalam bursa calon pemimpin nasional.
Berbagai hasil survei elektabilitas dari lembaga kredibel konsisten menempatkan tokoh-tokoh pria di urutan teratas.
Sementara itu, sosok perempuan mumpuni dengan rekam jejak kepemimpinan daerah atau keahlian teknokratis sering kali hanya diposisikan sebagai "pelengkap" strategis di posisi wakil.
Ada keengganan struktural dari partai politik untuk mengusung perempuan sebagai poros utama koalisi, kecuali jika kandidat tersebut memiliki privilese kekeluargaan atau dukungan logistik yang luar biasa besar.
Ketimpangan ini memicu pertanyaan krusial: mengapa di tengah jumlah pemilih perempuan yang mencapai lebih dari 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), ketersediaan figur pemimpin di level puncak tetap terbatas?
Realitas ini menunjukkan sistem politik kita masih bersifat eksklusif dan belum memberikan ruang tumbuh organik bagi kepemimpinan perempuan.
Peta jalan menuju 2029 tidak boleh lagi sekadar mengejar kuota administratif sebagai syarat formalitas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Kita memerlukan lompatan kualitatif di mana kepemimpinan perempuan dipandang sebagai kebutuhan fungsional bangsa untuk menyelesaikan kebuntuan kebijakan, bukan lagi sekadar pemanis surat suara untuk menarik simpati pemilih semata.
Transformasi Paradigma Afirmatif
Restrukturisasi politik menuju 2029 harus dimulai dengan menggeser fokus dari tindakan afirmatif pasif menjadi aktif.
Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mewajibkan 30 persen keterwakilan dalam daftar bakal calon, namun praktiknya sering menjadi ajang "pinjam nama" demi menggugurkan kewajiban regulasi.
Partai politik cenderung abai melakukan kaderisasi jangka panjang bagi kader perempuan di tingkat internal.
Solusi konstruktifnya adalah penerapan sistem zipper yang lebih ketat, tidak hanya di daftar calon, tetapi menyentuh distribusi posisi strategis di alat kelengkapan dewan dan struktur inti partai.
Tanpa penguasaan struktur, perempuan akan selalu menjadi objek politik yang dikendalikan, bukan subjek penentu kebijakan yang berdaulat dalam menentukan arah koalisi nasional.
Selain itu, tantangan di ranah eksekutif jauh lebih terjal karena ketiadaan kewajiban kuota eksplisit layaknya di legislatif.
Disitat dari laman media nasional, minimnya keterwakilan perempuan di kursi kepala daerah menjadi hambatan serius bagi munculnya pemimpin nasional yang berpengalaman.
Daerah seharusnya menjadi laboratorium kepemimpinan inklusif. Keberhasilan perempuan dalam memimpin provinsi besar atau kementerian strategis seharusnya menjadi modal elektoral yang diakui setara dengan figur pria.
Partai politik perlu didorong memiliki mekanisme internal yang mewajibkan sekurang-kurangnya satu pasangan calon dalam koalisi adalah perempuan.
Ini bukan diskriminasi positif semata, melainkan upaya menghadirkan etika kepedulian (care ethics) dalam kebijakan publik yang selama ini terlalu maskulin.
Kapasitas Melampaui Elektabilitas
Gagasan baru yang perlu diketengahkan adalah integrasi kapasitas teknokratis dan akseptabilitas politik.
Survei elektabilitas sering kali hanya memotret popularitas semu, namun abai pada kapabilitas kepemimpinan nyata.
Menuju 2029, Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu menjembatani stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial di tengah ketidakpastian global.
Kehadiran figur perempuan yang menguasai sektor keuangan, diplomasi internasional, maupun jaminan sosial telah menunjukkan standar tinggi dalam birokrasi.
Tantangannya adalah mentransformasikan kapasitas teknis ini menjadi daya tarik elektoral di akar rumput.
Di sini, peran organisasi profesi dan sayap perempuan partai menjadi vital untuk mengedukasi publik bahwa pemimpin perempuan memiliki keunggulan komparatif dalam isu kesejahteraan keluarga.
Sebagai solusi konstruktif, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang memberikan insentif nyata bagi partai politik yang berhasil menempatkan perempuan di posisi eksekutif.
Misalnya, melalui penambahan dana bantuan partai politik atau kemudahan administratif pencalonan.
Kritik bahwa perempuan tidak mampu bersaing dalam politik biaya tinggi harus dijawab dengan penyederhanaan sistem kampanye berbasis gagasan daripada mobilisasi massa yang boros biaya.
Jika sistem politik tetap dibiarkan padat modal, maka kepemimpinan perempuan berkualitas akan selalu tersisih oleh mereka yang hanya bermodalkan finansial besar, tanpa mempedulikan kompetensi hukum dan manajerial yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemimpin bangsa.
Pada akhirnya, peta kepemimpinan nasional 2029 adalah tentang keberanian kolektif keluar dari zona nyaman kuota 30 persen.
Kehadiran perempuan di puncak kepemimpinan bukan lagi sekadar memenuhi janji demokrasi, melainkan syarat mutlak menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan kepastian hukum yang kuat; kini tanggung jawab berada di tangan partai politik untuk membuktikan komitmen ideologisnya.
Indonesia tidak hanya butuh lebih banyak perempuan di politik, tapi butuh kepemimpinan perempuan yang memiliki otoritas penuh menentukan arah masa depan bangsa.
Kepemimpinan perempuan adalah kunci mendobrak kebuntuan pembangunan yang selama ini hanya berfokus pada angka, tanpa menyentuh esensi kesejahteraan manusia secara utuh.
Selanjutnya apakah pemilu 2029 mendatang akan menghadirkan para tokoh Perempuan Indonesia sebagai calon pemimpin bangsa ini ?????


